spot_img
spot_img

Ricuh Jelang Putusan Kasus Korupsi Gula Tom Lembong, Lagu Indonesia Raya Menggema di Pengadilan

Mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadiri sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025).

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diwarnai kericuhan menjelang dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kericuhan pecah sekitar pukul 13.34 WIB, ketika seorang pengunjung perempuan berteriak dan memaksa masuk ke ruang sidang. “Saya tak kenal kamu. Saya ingin masuk!” teriak perempuan tersebut, seperti dilansir dari Tempo. Ia melanjutkan dengan suara lantang, “Kalau sidang itu benar, tidak mungkin yang datang segini banyak untuk mendukung Tom Lembong,” sontak memicu sorakan dari pengunjung lainnya.

Iklan

Meskipun sempat terjadi adu argumen antara petugas dan pengunjung, Tom Lembong akhirnya tiba di lokasi dan masuk ke ruang sidang Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H pada pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kehadirannya disambut riuh oleh simpatisan yang telah menunggu sejak siang.

Beberapa pendukung bahkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Tom. “Itu adalah bentuk dukungan kepada Tom Lembong,” ujar salah satu pengunjung yang ikut menyanyikan lagu kebangsaan.

Kehadiran publik yang begitu antusias membuat aparat keamanan harus turun tangan untuk menertibkan suasana. Di dalam ruang sidang, Tom Lembong disalami simpatisan yang berhasil masuk. Mereka menyuarakan harapan agar Tom dibebaskan. “Bebaskan Tom! Tom tidak bersalah!” teriak salah seorang pendukung.

BACA JUGA  PPATK-BGN Perkuat Sinergi Awasi Dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sejumlah tokoh publik turut hadir memberikan dukungan, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan akademisi Rocky Gerung. Mereka datang bersama dan memasuki gedung pengadilan secara bersamaan. “Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan dan hakim mengambil keputusan yang adil,” kata Anies kepada wartawan.

Hadir pula Komisioner KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang serta pakar hukum tata negara Refly Harun yang ikut menyemangati Tom di tengah sidang putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tom didakwa merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus impor gula kristal mentah (raw sugar) pada periode 2015–2016.

Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan yang menerima surat tersebut bukanlah pihak yang berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Selain itu, Tom disebut menunjuk beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk mengelola impor gula, alih-alih menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) yang seharusnya menjadi pihak pengendali harga dan ketersediaan gula.

Dalam dakwaan, perbuatan Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Wamenkum: RUU KUHAP Tak Berlaku bagi KPK dan Kejaksaan, Korupsi Tetap Diatur Khusus

Meski begitu, sepanjang persidangan berlangsung, Tom bersikukuh tidak bersalah. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. “Saya tidak bersalah,” tegasnya dalam salah satu agenda sidang sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika masih membacakan putusan. Suasana pengadilan masih dijaga ketat aparat, sementara simpatisan tetap setia menunggu hasil akhir dari kasus yang menyita perhatian publik ini. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses