spot_img
spot_img

Revisi UU TNI: Diduga Kembalikan Dwifungsi TNI, Ancam Demokrasi dan Penegakan HAM

Komisi I DPR RI panja RUU TNI

ALINIANEWS.COM, JAKARTA – Gerakan dukungan masyarakat sipil untuk menolak revisi UU TNI sampai Senin (17/3/2025) mengalir deras. Ini terjadi buntut Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia menggelar rapat di hotel mewah, Hotel Fairmont, Jakarta, 14-15 Maret lalu.

Rapat Panja di Hotel Fairmont tersebut  membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU TNI, termasuk perpanjangan usia pensiun prajurit dan perluasan peran TNI dalam operasi militer selain perang.

Iklan

Pemilihan lokasi rapat di hotel mewah menuai kritik dari masyarakat sipil, yang menilai langkah ini kurang transparan dan menghambat partisipasi publik. Pada 15 Maret 2025, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mencoba memasuki ruang rapat untuk memprotes pembahasan yang dianggap tertutup dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Mereka dihalangi oleh staf dan sempat terjadi dorong-mendorong.

Setelah insiden tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi serta penegakan HAM di Indonesia. Mereka menolak pembahasan yang dianggap cacat prosedur dan mendesak pelibatan publik dalam proses legislasi.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

Selain itu, aksi protes di Hotel Fairmont dilaporkan ke polisi oleh pihak keamanan hotel, menambah polemik seputar pembahasan RUU TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA  Gus Yahya Nyatakan Perlawanan Usai Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran Pemberhentian

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3).

Kembali Dibahas di Gedung DPR RI

 

Pada 17 Maret 2025, pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilanjutkan di Gedung DPR RI setelah sebelumnya sempat menuai kontroversi akibat rapat yang digelar di Hotel Fairmont.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, serta membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan secara diam-diam. Ia juga menyatakan bahwa rapat di hotel tersebut bersifat terbuka dan telah diagendakan sebelumnya.

“Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang terlaksana di salah satu hotel kawasan Jakarta. TB Hasanuddin mengatakan ada penambahan satu kementerian atau lembaga (K/L) dari usulan 15 K/L yang semula disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

Politikus PDIP itu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

“Tadi juga didiskusikan ya, itu ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

TB Hasanuddin menyatakan, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Sekarang ada di tambah 1, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, satu, ya. Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI itu,” ujar TB Hasanuddin.
ADVERTISEMENT

Ia mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

“Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu,” tambahnya.

Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengritik proses pembahasan RUU TNI yang dianggap cacat prosedur dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Mereka menuntut penghentian pembahasan revisi UU TNI dan pembentukan panitia independen yang melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil untuk meninjau ulang draf tersebut.

Selain itu, insiden penggerudukan rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont oleh sejumlah aktivis berujung pada laporan polisi. Pihak keamanan hotel melaporkan kejadian tersebut dengan tuduhan pelanggaran Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.

Hingga saat ini, pembahasan RUU TNI masih berlangsung di DPR, dengan berbagai pihak terus memantau perkembangan dan memberikan masukan terkait revisi undang-undang tersebut. (NAL/*)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses