spot_img
spot_img

Puluhan Ribu Tanda Tangan Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Lewat Petisi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, Rabu (3/9/2025). Putusan itu diambil setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Cosmas terseret kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025. Dalam sidang KKEP, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dari institusi kepolisian.

Namun, tak lama setelah vonis itu dijatuhkan, gelombang dukungan dari masyarakat justru bermunculan. Sebuah petisi berjudul “Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” muncul di laman Change.org. Hingga Kamis (4/9/2025) siang, lebih dari 63 ribu orang telah menandatangani penolakan atas pemecatan perwira Brimob tersebut.

Iklan

Petisi untuk Kapolri

Petisi itu dibuat pada 3 September 2025 oleh seorang warga bernama Mercy Jasinta. Dalam petisi, ia menuliskan permohonan terbuka kepada Kapolri, Komisi Kode Etik Profesi Polri, Pimpinan DPR RI, dan masyarakat luas.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisi.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Mercy menggambarkan Cosmas sebagai sosok putra daerah yang telah lama mengabdikan hidupnya untuk bangsa.

“Kompol Cosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab. Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.”

Ia menilai pemecatan merupakan hukuman yang terlalu berat.

“Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan. Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” lanjut Mercy.

Ia juga menegaskan bahwa suara masyarakat kecil harus didengar.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami.”

Riwayat Karier Cosmas

Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri. Berdasarkan catatan karier, ia pernah menempati sejumlah posisi penting di Korps Brimob, antara lain Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana, Ps Kakorta Satuan Latihan, hingga Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Namun, karier panjangnya terhenti setelah insiden maut di Pejompongan. Saat kejadian, Cosmas duduk di kursi depan sebelah kiri sopir rantis. Sementara pengemudi rantis adalah Bripka Rohmat. Enam anggota Brimob lainnya juga berada di dalam kendaraan, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sanksi Etik dan Pidana

Ketujuh anggota Brimob diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aturan itu menegaskan bahwa pelanggaran sumpah, janji, atau kode etik dapat berujung pada PTDH.

Dari hasil sidang, dua orang ditetapkan sebagai pelanggar kategori berat: Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai perwira yang duduk di samping sopir, dan Bripka Rohmat sebagai pengemudi. Selain sanksi etik, mereka juga berpotensi dijerat pidana dalam kasus kematian Affan Kurniawan.

Hingga Kamis siang, dukungan masyarakat terus mengalir deras. Setidaknya sudah 63.396 tanda tangan digital terhimpun dalam petisi penolakan pemecatan Cosmas.

Petisi ini menjadi sinyal bahwa publik terbelah: di satu sisi menuntut keadilan bagi korban, di sisi lain menolak hukuman pemecatan bagi seorang perwira yang dianggap berjasa.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses