spot_img
spot_img

Proyek Videotron Rp10 Miliar Sarat Kejanggalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Gubernur dan Penegak Hukum

PADANG, ALINIANEWS.COM – Cahaya terang dari layar videotron yang kini menghiasi Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat seolah menjadi penanda era modernisasi pemerintahan. Namun, sinar gemerlap itu justru menyilaukan akuntabilitas, menutupi potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan senilai lebih dari Rp10 miliar yang kini menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Proyek pengadaan LED videotron oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2024, yang didanai penuh dari APBD, dilaporkan sarat dengan kejanggalan serius, mulai dari penggunaan merek tak sesuai, pencabutan sertifikat TKDN, hingga indikasi kuat manipulasi dokumen dan pengabaian proses verifikasi teknis yang seharusnya menjadi dasar pengawasan.

Nama Abdul Hamid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi sorotan karena tetap meloloskan CV NB sebagai pemenang mini kompetisi, meski perusahaan tersebut menawarkan harga tertinggi dibanding delapan pesaing lainnya dan menggunakan sertifikat TKDN yang telah dicabut.

Iklan

Pemenang Tertinggi, Produk Tak Sesuai

CV NB ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp10.112.147.667,00—tertinggi dari seluruh peserta. Mereka menyertakan produk bermerek Redsun dengan Sertifikat TKDN 40% atas nama PT EJP, padahal sertifikat tersebut sudah dicabut Kementerian Perindustrian karena pelanggaran prosedur. Namun, proyek tetap berjalan hingga 100% pembayaran dilakukan tanpa koreksi, dan produk yang terpasang di lima lokasi ternyata menggunakan merek berbeda, yaitu LAMPRO, yang tidak memiliki sertifikat TKDN sama sekali.

BACA JUGA  Hakim Diduga Ancam Advokat Perempuan, Kini LBH Padang Dipolisikan

Hasil pemeriksaan fisik BPK di lokasi-lokasi seperti Aula Utama, Aula Pola, Teras Kantor Gubernur, Auditorium, dan Istana Bung Hatta, membuktikan ketidaksesuaian merek dengan dokumen penawaran. Anehnya, PPK Abdul Hamid berdalih tidak mengetahui perbedaan tersebut, meski verifikasi akhir dilakukan olehnya bersama penyedia dan konsultan.

Dokumen Tak Lengkap, Tetap Diloloskan

Dalam proses mini kompetisi, CV NB bahkan tidak melampirkan dokumen administratif dan teknis lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan. Namun, tetap dinyatakan lolos dengan alasan telah menyertakan dukungan principal dan sertifikat TKDN 40%. Proses verifikasi oleh konsultan pengawas pun tidak menyentuh aspek merek dan kesesuaian spesifikasi, hanya terbatas pada jumlah unit yang dipasang.

Konsultan pengawas mengaku tidak menerima dokumen lengkap seperti katalog produk, spesifikasi teknis yang mencantumkan merek Redsun, atau salinan sertifikat TKDN yang sah. Bahkan ketika diketahui bahwa merek LAMPRO ikut diterima di workshop CV NB, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak penyedia maupun PPK.

PPK Mengelak, BPK Menegaskan Ada Pelanggaran

Saat dikonfirmasi oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. Marlis, M.M., Abdul Hamid menyatakan proyek berjalan sesuai aturan dan menepis tudingan adanya kerugian negara. Ia menyebut temuan BPK sebagai bentuk “persepsi” yang dipicu kecemburuan pihak lain. Namun, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan justru dengan tegas menyatakan adanya indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, penggunaan dokumen tidak sah, serta ketidaksesuaian antara produk dan dokumen kontrak.

BACA JUGA  Surat Edaran Kadisdik Sumbar di Protes Guru

Dana Pokir Diduga Terlibat, Publik Semakin Gerah

Lebih jauh, proyek ini juga disinyalir melibatkan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Meski tidak disebutkan eksplisit dalam kontrak proyek, informasi ini didapat dari berbagai sumber rekanan pengadaan. Padahal, dana Pokir seharusnya diarahkan untuk kepentingan rakyat di daerah pemilihan masing-masing, bukan proyek senilai miliaran rupiah yang hanya mempercantik kantor gubernur.

Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa dana Pokir digunakan untuk proyek videotron yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat? Apalagi, berdasarkan informasi dari pelaku industri, proyek sejenis memiliki marjin keuntungan tinggi, bahkan bisa mencapai 30 persen. Dugaan adanya “cawe-cawe” atau pengondisian proyek pun makin kuat.

Rekomendasi BPK dan Desakan Investigasi

BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar agar memerintahkan Kepala Biro Umum, PPK, dan PPTK untuk meminta penyedia bertanggung jawab sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Termasuk memproses sanksi kepada penyedia serta memperkuat pengawasan internal.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Padahal proyek ini bukan terjadi di pelosok daerah, tapi di pusat kekuasaan, tepatnya di lingkungan Kantor Gubernur sendiri.

Tuntutan Publik: Usut Tuntas, Transparansi Harus Ditegakkan

Dengan serangkaian kejanggalan dan potensi penyalahgunaan anggaran, publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. BPI KPNPA RI secara terbuka meminta kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menyelidiki proyek ini, termasuk menggali keterlibatan oknum pejabat dan kemungkinan keterlibatan anggota DPRD.

BACA JUGA  Kasus BBM Fiktif di DLH Kota Padang Akankah Dibiarkan Menguap?

Gubernur Sumatera Barat pun didesak tidak tinggal diam. Ketika proyek bermasalah terjadi “di halaman rumahnya sendiri”, sikap diam justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran. Jika tidak segera ditindaklanjuti, publik khawatir proyek ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Kelanjutan Kasus Ini Dinantikan

Kini, satu pertanyaan besar menggantung di udara: Akankah kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas, atau justru menguap seperti banyak kasus serupa lainnya?

Masyarakat Sumatera Barat berhak tahu dan berhak menuntut keadilan. Transparansi bukan hanya tentang videotron yang menyala terang, tapi tentang kebenaran yang tak boleh diredam. (Sumber: LHP BPK RI 2024)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses