ALINIANEWS.COM (Yogyakarta) – Seorang petani berinisial M (44) yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri 5 batang kayu sonobrit di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, akhirnya mendapatkan keadilan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pengamat hukum, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Dilansir dari kumparan.com, kasus ini bermula dari laporan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, yang menolak penyelesaian secara restorative justice dan mendesak agar M tetap diproses hukum untuk memberikan efek jera.
“Jadi biar memberikan efek jera, karena sering terjadi (pencurian), di mana ending-nya dibina,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.
Namun, desakan kuat datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai hukuman 5 tahun penjara untuk kasus ini tidak adil.
“Masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” kata Sahroni.
Ia meminta Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, untuk memberikan atensi khusus dan mengedepankan penyelesaian melalui hati nurani.
Setelah mempertimbangkan desakan tersebut, Kapolda DIY akhirnya mengabulkan restorative justice. “Sudah restorative justice tadi pagi,” ungkap Suwondo kepada wartawan.
Meskipun demikian, proses hukum terhadap M tetap berjalan meski penahanannya ditangguhkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto.
Penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga M dan diterima oleh pihak kepolisian.
“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan oleh Kapolres Gunungkidul,” jelas Suranto.