spot_img
spot_img

Pria Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi Kayu untuk Bertahan Hidup

ALINIANEWS.COM (Yogyakarta) – Seorang petani berinisial M (44) yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri 5 batang kayu sonobrit di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, akhirnya mendapatkan keadilan melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pengamat hukum, mendesak agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dilansir dari kumparan.com, kasus ini bermula dari laporan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, yang menolak penyelesaian secara restorative justice dan mendesak agar M tetap diproses hukum untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA  Kampung Inggris Alinia Hadirkan Program Pembelajaran Inovatif: Kolaborasi Sekolah dan Bootcamp Eksklusif di Alinia Park & Resort Dharmasraya

“Jadi biar memberikan efek jera, karena sering terjadi (pencurian), di mana ending-nya dibina,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.

Iklan
BACA JUGA  EDITORIAL: Negara yang Membiarkan Penunggak, Memusuhi yang Patuh

Namun, desakan kuat datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai hukuman 5 tahun penjara untuk kasus ini tidak adil.

“Masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?” kata Sahroni.

Ia meminta Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, untuk memberikan atensi khusus dan mengedepankan penyelesaian melalui hati nurani.

Setelah mempertimbangkan desakan tersebut, Kapolda DIY akhirnya mengabulkan restorative justice. “Sudah restorative justice tadi pagi,” ungkap Suwondo kepada wartawan.

BACA JUGA  Kampung Inggris Alinia Hadirkan Program Unggulan di Rakor K2MTs se-Sumatera Barat
01jhq0bzr5et96vrsbs0z6gsj2
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. Foto: Dok. Istimewa

Meskipun demikian, proses hukum terhadap M tetap berjalan meski penahanannya ditangguhkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto.

Penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga M dan diterima oleh pihak kepolisian.

“Permohonan dari keluarga tersangka dan penjamin dikabulkan oleh Kapolres Gunungkidul,” jelas Suranto.

Ia menambahkan, M berencana menggunakan hasil penjualan kayu untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, namun kayu tersebut belum sempat dijual. (*/at)
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses