JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak dan remaja. Dukungan itu disampaikan melalui akun resmi pribadinya di platform X dengan handle @emmanuelmacron.
Dalam unggahannya pada 6 Maret 2026, Macron mengutip berita dari kantor berita Agence France-Presse (AFP) yang melaporkan kebijakan Indonesia terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.
“Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini,” tulis Macron, disertai emoji tanda centang yang menunjukkan dukungannya terhadap langkah tersebut.

Unggahan Macron muncul pada hari yang sama ketika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Kebijakan tersebut mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun. Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform digital yang menjadi sasaran utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan proses penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Aturan penonaktifan akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Prancis Siapkan Aturan Serupa
Dukungan Presiden Macron terhadap kebijakan Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah Prancis sendiri saat ini tengah menggodok kebijakan serupa untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak.
Pada Januari lalu, anggota parlemen di France telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Macron mendorong kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari paparan waktu layar atau screen time yang berlebihan.
“Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China,” kata Macron, dikutip dari The Guardian.
Selain pembatasan media sosial, rancangan aturan tersebut juga mencakup larangan penggunaan ponsel di tingkat sekolah menengah atas.
Pemerintah Prancis menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2026 untuk akun-akun baru. Mantan Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance di Majelis Nasional, berharap Senat dapat mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa mulai berlaku pada 1 September.
Ia menambahkan bahwa platform media sosial akan diberi waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada dan tidak memenuhi batas usia tersebut.
Attal menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi dampak layar terhadap kesehatan mental remaja, tetapi juga untuk menghadapi pengaruh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan media sosial.
“Dalam sebulan, Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa: kita bisa mengubah kehidupan anak muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah masa depan negara kita dari segi kemandirian,” ujarnya.
Risiko Kesehatan Mental Remaja
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, Agence nationale de sécurité sanitaire (Anses), sebelumnya juga mengingatkan bahwa sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki dampak negatif bagi remaja, terutama perempuan.
Menurut Anses, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental remaja. Meski bukan satu-satunya faktor, perundungan daring serta paparan konten kekerasan disebut menjadi risiko yang sering dialami remaja di dunia maya.
Hal serupa juga disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid. Ia menilai ancaman berupa konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan platform digital menjadi persoalan serius yang dihadapi anak dan remaja di Indonesia.
Ia menegaskan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan bagi keluarga.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.
Meski demikian, ia menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal penerapannya. Anak-anak kemungkinan akan mengeluhkan hilangnya akses terhadap akun media sosial mereka, sementara orang tua mungkin harus menghadapi protes dari anak-anak yang terdampak kebijakan tersebut.




