spot_img
spot_img

Presiden Prabowo Sentil Keras Bupati yang Tinggalkan Wilayah Saat Bencana, Minta Mendagri Copot Mirwan MS

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah yang dinilai tidak menunjukkan kesiapan menghadapi situasi darurat, khususnya saat bencana melanda wilayahnya. Sindiran itu disampaikan Prabowo ketika memimpin rapat percepatan penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025), di tengah sorotan publik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin ketika daerahnya dilanda banjir dan longsor.

Dalam arahannya, Prabowo menyinggung langsung fenomena kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat bencana. Ia menyamakan tindakan tersebut dengan “desersi” dalam dunia militer.

“Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa. Saya enggak mau tanya partai mana. Sudah kau pecat?” tegas Prabowo di hadapan para kepala daerah yang hadir.

Iklan

Pernyataan itu sontak disambut senyum para peserta rapat. Prabowo kemudian meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah tegas.

“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” ujar Prabowo.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diketahui berangkat umrah tanpa mengantongi izin dari baik Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri. Padahal, wilayah Aceh Selatan saat itu sedang dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan Mirwan telah mengakui bahwa dirinya tidak mendapatkan izin perjalanan luar negeri.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni Irwan, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Benni, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya sudah menolak permohonan izin Mirwan melalui Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Meski demikian, Mirwan tetap berangkat.

Benni menyebut Mendagri Tito Karnavian telah meminta Mirwan untuk segera kembali ke Tanah Air melalui sambungan telepon. Mirwan disebut sedang dalam perjalanan pulang dan transit di Kuala Lumpur.

Kemendagri menyampaikan keprihatinan atas absennya Mirwan saat bencana masih melanda Aceh Selatan. Tim Inspektorat Jenderal juga telah diterjunkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan administratif.

“Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dari kemarin sudah berada di Banda Aceh dan sudah melakukan pemeriksaan awal kepada jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan,” kata Benni.

Pemeriksaan terhadap Mirwan akan dilakukan segera setelah ia tiba di Banda Aceh.

DPP Partai Gerindra bergerak cepat menindak Mirwan. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa partai telah resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sugiono.
“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.”

Dalam keterangannya, Mirwan membela diri dengan menyebut bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan nazar pribadi. Ia mengaku telah mengecek situasi sebelum berangkat.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ujarnya.
“Situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya.”

Mirwan juga mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui surat penolakan izin dari Gubernur Aceh setelah berada di Mekkah. Ia menyebut gangguan jaringan membuat informasi terlambat diterima.

“Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik sempat padam… Inilah yang menyebabkan miskomunikasi,” jelasnya.

Meski begitu, Mirwan menegaskan penanganan banjir tetap berjalan di bawah kendali posko dan OPD terkait.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan sanksi terhadap kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Termasuk di dalamnya larangan meninggalkan tugas saat daerah menghadapi bencana.

“Jika dalam pemeriksaan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” kata Bima.

Ia memastikan pemeriksaan akan dilaksanakan begitu Mirwan tiba di Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses