JAKARTA, ALINIANEWS.COM– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/9/2025), akan menjadi panggung penting dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua nama besar: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, dan mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan hadir untuk menghadapi gugatan tersebut. “Benar, dijadwalkan dua sidang tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Sidang Bambang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara gugatan Indra Utoyo terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Bambang Tanoe Terseret Kasus Bansos Beras PKH
Status tersangka Bambang terungkap ketika kakak pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sensitif tentang integritas bantuan sosial di masa pandemi COVID-19. Menurut KPK, kerugian negara akibat praktik rasuah ini ditaksir lebih dari Rp200 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Bambang, PT Dosni Roha Logistik, diketahui menjadi salah satu penyedia distribusi bansos beras di bawah Kementerian Sosial tahun 2020. Kini, Bambang bersama tiga pihak lain dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
“KPK menghormati hak hukum BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, “Kami pastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berbeda dengan Bambang, mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Status tersangka Indra diketahui setelah ia mengajukan praperadilan pada 21 Agustus 2025.
Kelanjutan dari Kasus Juliari Batubara
Kasus korupsi bansos yang menjerat Bambang merupakan pengembangan perkara besar sebelumnya yang menimpa eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Jika Juliari terbukti menerima suap dari vendor, maka kasus Bambang lebih menyoroti dugaan penyimpangan distribusi bansos yang melibatkan pihak swasta.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi.
KPK menegaskan, proses penyidikan ini bukan hal yang muncul tiba-tiba. Lembaga antirasuah sudah mengusut kasus bansos sejak 2020. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH di Kemensos. Kemudian, pada 26 Juni 2024, penyidikan diperluas ke kasus pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Menurut KPK, perhitungan awal kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Proses hukum masih berjalan dan KPK akan menyampaikan detailnya di persidangan,” ujar salah satu pejabat KPK.
Hari ini, mata publik akan tertuju ke PN Jakarta Selatan, menanti apakah praperadilan ini mampu menggoyang status tersangka dua tokoh penting tersebut, atau justru semakin menguatkan langkah KPK dalam membongkar praktik rasuah bansos di negeri ini.
(*/rel)