spot_img
spot_img

Prabowo Tolak Amnesti 117 Narapidana, Ini Alasannya

Ilustrasi Narapidana

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sebanyak 117 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, harus gigit jari. Usulan pemberian amnesti yang diajukan pihak lapas sejak April 2025 resmi ditolak Presiden Prabowo Subianto. Alasannya? Para napi tak memenuhi syarat yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kami sudah mengusulkan nama-nama napi yang bakal diberikan amnesti sejak bulan April lalu,” ujar Plt Kepala Subsi Registrasi Lapas Sampit, Suban Rapi, saat ditemui wartawan, Kamis (7/8/2025).

Iklan

Namun sayang, dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pemberian amnesti kepada ribuan napi di seluruh Indonesia, tak satu pun nama dari Lapas Sampit yang lolos.

Gagal di Syarat Kedua

Menurut Suban, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi agar napi bisa mendapat amnesti. Namun mayoritas napi dari Lapas Sampit tersandung di syarat kedua jenis perkara dan barang bukti.

“Khusus untuk tindak pidana narkotika, hanya pengguna yang bisa mendapatkan amnesti, sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Suban.

Fakta di lapangan menunjukkan, tidak ada satu pun napi di Lapas Sampit yang divonis berdasarkan Pasal 127 tersebut. “Karena ada kaitan pasal pengguna dengan narkoba itu, akhirnya dari sekian ratus nama yang kami usulkan tadi terverifikasi nihil (tidak ada yang mendapat amnesti),” tambahnya.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Suban menegaskan, hanya napi pengguna narkoba yang dijerat Pasal 127, atau napi kasus tertentu seperti makar dan pelanggaran UU ITE karena menghina Presiden, yang berpeluang mendapat amnesti. “Syarat dapat amnesti harus terjerat Pasal 127. Selain itu juga napi kasus makar, pelanggaran UU ITE yang menghina presiden, itu tidak ada di Lapas Sampit,” tandasnya.

Suban juga mengingatkan bahwa pemberian amnesti bukan perkara rutin seperti grasi. “Lazimnya setiap tahun selalu ada untuk grasi. Sementara untuk amnesti, jujur, tidak terjadi selama beberapa tahun belakangan. Baru dilakukan lagi di zaman Presiden Prabowo,” ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memang berkomitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia.

“Saat itu beliau titip, tolong saya ingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi,” kata Supratman dalam Podcast What’s Up Kemenkum, Rabu malam (6/8/2025).

Komitmen itu, ungkap Supratman, sudah disampaikan sejak awal Presiden Prabowo dilantik dan menunjuk dirinya sebagai Menkumham.

Artinya, amnesti yang diberikan menjelang HUT ke-80 RI ini bukanlah yang terakhir. “Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum,” ujarnya.

Ia juga membocorkan bahwa saat ini sedang disiapkan amnesti jilid kedua dan ketiga, dengan data penerima yang tengah diverifikasi.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”

Langkah ini bukan hanya simbol politik, melainkan solusi konkret. Supratman menyebut bahwa salah satu alasan utama pemberian amnesti adalah tingginya angka penghuni lapas dan rutan yang kini melebihi kapasitas.

“Seperti dikatakan Presiden Prabowo, terdapat kompleksitas yang tinggi terkait penyelesaian semua persoalan di Tanah Air… jika bangsa tidak bersatu. Maka amnesti dan abolisi menjadi ajakan untuk menyatukan semua elemen bangsa,” pungkasnya. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses