JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menumpas praktik-praktik kotor yang merugikan negara. Ia menyoroti adanya potensi kelompok-kelompok yang mencoba bermain di balik sistem pemerintahan demi kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada pemerintahan dalam pemerintahan. Tidak boleh ada mafia dalam pemerintah,” tegas Prabowo saat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Prabowo menilai praktik semacam itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat dan bangsa. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab, bukan menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang.

“Saya perhatikan ada, mereka bercokol menggunakan sistem untuk mencuri uang negara,” ujarnya.
Presiden menegaskan di bawah kepemimpinannya, celah kebocoran anggaran akan ditutup rapat dan sistem pemerintahan akan diperbaiki secara menyeluruh.
“Kita lawan korupsi, setiap proyek kita cegat kebocorannya dan berani memperbaiki sistem,” kata Prabowo.
Ia kemudian mengibaratkan kekayaan negara sebagai darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Bila terus bocor, kata dia, negara akan melemah dan pada akhirnya bisa lumpuh.
Prabowo menekankan pentingnya memahami serta menjaga seluruh sumber kekayaan bangsa. Ia pun menginstruksikan Kapolri untuk memimpin tiga misi utama yang menjadi fokus pemerintahannya.
“Saya minta Kapolri, tiga hal. Satu, pemberantasan narkoba. Dua, penyelundupan. Ketiga, judi online,” tegasnya.
Menurut Prabowo, ketiga misi tersebut merupakan bagian dari langkah besar untuk mengkonsolidasikan kekuatan nasional, memastikan tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara, dan menegakkan kedaulatan hukum secara konsisten.
Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 49.306 kasus berhasil diungkap dengan 65.572 tersangka ditangkap.
Selain penindakan, Polri juga melaksanakan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba melalui pendekatan restorative justice. Barang bukti yang disita pun mencapai 214,84 ton dengan estimasi nilai setara Rp 29,366 triliun.
Tak hanya itu, Polri juga menindaklanjuti 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba, dengan 29 tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 221,386 miliar, terdiri atas uang tunai Rp 18,883 miliar serta aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 202,503 miliar.
Langkah Polri ini, menurut Prabowo, menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*/Rel)




