JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditetapkan menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

Prabowo merinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50%.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” lanjut beleid itu.
Selain pembangunan kawasan, beleid tersebut juga mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
“Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 – 4.100 orang,” bunyi aturan itu.
Cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 25%. Untuk mendukung hal ini, pemerintah menyiapkan pemindahan ASN maupun personel hankam ke IKN, serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pembangunan Nusantara terus berjalan dan kini memasuki tahap kedua. Ia menyebutkan, proyek infrastruktur strategis di tahap ini mencakup pembangunan Istana Negara, kantor Kementerian Koordinator, lembaga legislatif seperti Gedung Parlemen, hingga lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung.
“Kementerian PANRB telah merancang pemindahan aparatur sipil negara dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Nusantara,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Isi Perpres 79/2025 tentang IKN
Beleid tersebut menegaskan rencana pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan pemindahan ASN ke Nusantara. Berikut isi detail Perpres:
-
Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan:
-
Terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, tergambarkan pada:
(i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare;
(ii) persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen;
(iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen;
(iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen;
(v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan:
(i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN dan sekitarnya;
(ii) pembangunan gedung/perkantoran di IKN;
(iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN;
(iv) pembangunan sarana prasarana pendukung IKN; serta
(v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN. -
-
Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, tergambarkan pada:
(i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang;
(ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, dilakukan:
(i) pemindahan ASN/hankam ke IKN;
(ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.
Dengan penetapan ini, Prabowo menegaskan pembangunan Nusantara sebagai ibu kota politik menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
(*/rel)




