JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut ditargetkan ditandatangani pada pekan ini.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Perpres tersebut akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan MBG, mulai dari keamanan pangan, sanitasi, hingga rantai pasok.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres tata kelola makan bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).

Dadan menilai dukungan tata kelola MBG mendesak dilakukan, menyusul kasus keracunan di sejumlah daerah.
“Karena dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgen dilakukan. Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi higienis, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” katanya.
Selain Perpres, BGN juga menginstruksikan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menggunakan air galon dalam memasak dan air filter untuk mencuci bahan makanan.
“Untuk memasak kita sudah instruksikan agar mereka menggunakan air galon. Dan untuk mencuci airnya perlu diberikan saringan,” ujar Dadan.
Presiden Prabowo juga memerintahkan agar seluruh SPPG mensterilisasi alat makan sebelum digunakan. BGN meminta pencucian dilakukan menggunakan air panas, minimal melalui pemanas berbahan bakar gas.
“Pak Presiden memerintahkan di seluruh SPPG dibutuhkan sterilisasi alat makan,” ucap Dadan.
BGN menemukan masih banyak dapur MBG yang belum memiliki sistem pencucian dengan air panas. Meski demikian, ada SPPG yang sudah menyiapkan mesin pemanas LPG dengan suhu 120 derajat Celsius.
Lebih lanjut, Dadan menyebut ada enam langkah yang ditempuh BGN menanggapi maraknya kasus keracunan MBG, yaitu:
-
Penutupan SPPG bermasalah.
-
Sterilisasi alat makan.
-
Perbaikan proses sanitasi.
-
Sertifikasi keamanan pangan.
-
Pelibatan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
-
Koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Menurut Dadan, SPPG juga wajib memiliki juru masak terlatih. Bagi dapur yang kapasitasnya terbatas, jumlah penerima manfaat akan dibatasi maksimal 2.500 siswa.
“Kami sudah meminta dan menginstruksikan kepada seluruh SPPG agar didampingi oleh ahli masak yang terlatih,” ujarnya.
BGN juga menyiapkan dua sertifikasi wajib bagi SPPG, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dari lembaga independen.
“Kemudian sertifikasi HACCP dari lembaga independen untuk keamanan pangan. Dan kemudian setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan menangani darurat,” kata Dadan.
Selain itu, Dadan menambahkan, Presiden juga menginstruksikan setiap SPPG memiliki alat penguji makanan sebelum diedarkan kepada siswa penerima MBG.
“Kita juga sudah bersama-sama melakukan dengan Kementerian Kesehatan. Saya kira kita akan lebih intens melakukan terkait dengan aspek sanitasi dan higiene,” pungkasnya. (*/REL)




