spot_img
spot_img

Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah dan DPR Ungkap Alasan serta Prosesnya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi publik terkait perkara hukum yang menjerat para pejabat ASDP sejak Juli 2024. DPR kemudian meminta Komisi III melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.

Iklan

Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif DPR dengan pemerintah menghasilkan keputusan besar. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Pemerintah: Ada Telaah Mendalam Sebelum Presiden Putuskan Rehabilitasi

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan kronologi bagaimana pemerintah menilai dan menelaah permohonan rehabilitasi tersebut.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” tutur Prasetyo.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Ia menyebut Menteri Hukum kemudian menyampaikan pertimbangan resmi kepada Presiden. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, usulan tersebut bahkan sempat dibawa ke rapat terbatas sebelum Presiden mengambil keputusan final.

“Dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.

Pemerintah memastikan seluruh tindak lanjut proses rehabilitasi akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ira Puspadewi Sebelumnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelum menerima rehabilitasi, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.

Hakim menyatakan akuisisi itu menguntungkan pemilik PT JN hingga Rp1,25 triliun. Namun, majelis juga menegaskan bahwa Ira tidak menerima uang hasil korupsi.

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.

Merespons putusan, Ira bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.

“Kami tidak korupsi sama sekali,” tegas Ira seusai sidang vonis. Ia menyebut akuisisi PT JN justru memperkuat ASDP, terutama dalam layanan wilayah 3T.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

Dalam beberapa kesempatan, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden. Ia menilai langkah strategis yang diambil ASDP seharusnya dipahami sebagai upaya memperkuat BUMN, bukan tindakan koruptif.

“Dengan adanya akuisisi ini, posisi ASDP… akan menjadi lebih kuat,” ujarnya.

Keputusan rehabilitasi disambut baik kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo. Ia menilai Presiden telah melihat kasus ini secara objektif.

“Kami terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang melihat secara utuh bahwa tidak ada perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujar Soesilo.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi berarti kliennya tidak lagi perlu menjalani hukuman.

“Rehabilitasi pemulihan harkat martabat menjadi manusia… Makanya malam ini saya menuju rutan dan menginginkan klien saya untuk dilepaskan,” katanya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses