ALINIANEWS.COM (JAKARTA) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/24) menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri pada 13 November 2024 lalu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan Tahun 2021-2024 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Pada prosesi upacara pelantikan, Prabowo Subianto membacakan sumpah jabatan dan diikuti oleh Muhidin.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” lanjut muhidin saat menyampaikan sumpah jabatan.
Dilansir dari laman Kementerian Sekreteriat Negara, Muhidin menyampaikan akan tetap fokus kepada program-program yang sudah ada.
“Alhamdulillah kemarin ada surat dari Presiden bahwa kita akan dilantik pada hari ini. Kita meneruskan sampai nanti mungkin tanggal 7 Februari 2025 kita meneruskan kembali karena terpilih menjadi Kalimantan Selatan terpilih,” ucapnya.
Muhidin yang juga pemenang Pilkada Kalimatan Selatan ini nantinya juga akan dilantik kembali bersama seluruh pemenang Pilkada 2024. Ia meraup 1.629.456 suara bersama pasangannya Hasnuryadi. Serta berhasil mengalahkan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie.
Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 22 A, Muhidin akan kembali dilantik kembali oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 bersama Wakilnya, Hasnuryadi.
Sedangkan Sahbirin Noor mengundurkan diri pasca memenangkan praperadilan melawan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Sahbirin yang pernah menyandang status tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu.
Walaupun Sahbirin Noor telah memenangkan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengkaji dan memproses kasus tersebut hingga tuntas. (my)