Oleh YURNALDI
Mediator, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (2014-2018), Pemred alinianews.com
UU KIP atau Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Fakta yang tak bisa dibantah; keterbukaan informasi publik sudah berjalan 15 tahun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mulai 30 April 2010 silam, namun implementasinya masih setengah hati, bahkan abai sama sekali.
Buktinya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekolah tidak ada. Akibat PPID tidak ada, tak satu pun sekolah punya Daftar Informasi Publik (DIP), sehingga tidak tahu, mana informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. (Lebih rinci baca Perki Nomor I Tahun 2010, pasal 11 sampai dengan pasal 17).
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID bisa dibaca dan dipahami pada Pasal 6, 7, 8, 9, dan pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kenapa hal ini harus ada, karena sekolah adalah badan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Karena sekolah adalah badan publik, maka kewajibannya memberikan informasi publik diatur pada pasal 7 UU KIP. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Untuk informasi yang dikecualikan dijelaskan pada pasal 17 UU-KIP dan pasal 11 sampai dengan pasal 18 Perki No 1 Tahun 2010.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Perlu dicatat, siapa pun berhak meminta/mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, syaratnya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan atau paspor. Permintaan informasi diajukan ke PPID.
Oleh karena itu, sekolah harus membentuk kelembagaan yang bernama PPID. Tanggung jawab dan wewenang PPID sudah diatur UU KIP dan PERKI no 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kelembagaan PPID harus didukung sumberdaya manusia yang mumpuni di bidang IT, kehumasan, kearsipan (arsiparis), perpustakaan (pustakawan). Karena PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasiaan, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
SDM bidang IT difokuskan untuk mengelola web sekolah, dan salah satu media untuk memberikan informasi kepada publik.
Bidang kehumasan berfungsi untuk mengelola pemberitaan/informasi yang layak konsumsi untuk media massa. Pada setiap sekolah harus ada satu-dua orang atau lebih tenaga (guru) yang piawai membuat siaran pers, membuat berita tentang perkembangan program sekolah, baik yang sedang, akan dan telah dilaksanakan. Karena kewajiban badan publik adalah memberikan informasi kepada publik baik diminta atau pun tak diminta.
Sedangkan bidang kearsipan/pustakawan fokus mengarsipkan semua informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima pihak sekolah, sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Pendokumentasian/pengarsipan dilakukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam penduk pdf, sehingga gampang diakses siapa saja.
Untuk hal ini, perlu dan penting tenaga guru yang diberi tanggungjawab mengikuti bimbingan teknis untuk PPID dan bimbingan teknis untuk bidang kehumasan/IT/kearsipan. Jika masih abai, pihak sekolah harus siap menghadapi sidang di Komisi Informasi jika terjadi sengketa informasi.
Mengapa terjadi sengketa informasi?
Sengketa informasi terjadi jika (1) permohonan informasi tidak ditanggapi PPID sekolah, (2)
Permohonan informasi tidak puas atas jawaban dari informasi yang mereka minta, (3) jawaban yang diberikan melewati batas waktu yang ditetapkan oleh UU KIP, (4) biaya yang dikenakan kepada pemohon informasi di luar kewajaran.
Perlu dipahami, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik (pasal 2 ayat 1).
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (pasal 2 ayat 2).
Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara mel;ihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik (Pasal 19 ayat 1, Perki No 1/2010).
Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanda adanya penundaan (Pasal 21, Perki No 1/2010).
Jangka waktu memberikan informasi adalah 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika tak siap seandainya masih meragukan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan atau tidak, PPID memberikan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. Perpanjangan maksimal hanya dalam tempo 7 hari kerja, sejak pemberitahuan perpanjangan.
Jika pemohon informasi tidak puas atas jawaban PPID, bisa mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan (Pasal 34 ayat 1 Perki No 1/2010).
Jika pemohon informasi masih merasa tidak puas dengan jawaban Atasan PPID, maka dia berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari.
“Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID” (pasal 35 Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik).
Ketentuan Pidana
Jika badan publik ingin aman, maka lakukanlah apa yang sudah diperintahkan UU KIP beserta ketentuan hukum yang menyertainya. Jika tidak, sekiranya sudah bersengketa, maka ada ancaman pidana berupa hukum penjara dan denda.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun dan/atau pidana dengan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 52 UU KIP).
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (Pasal 53 UU KIP).
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pasal 17 hurif a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (pasal 54 ayat 1 UU KIP).
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puliuh juta rupiah). (Pasal 54 ayat 2 UU KIP).
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 55 UU KIP).