spot_img
spot_img

PPATK: Perputaran Dana Judi Online 2025 Tembus Rp 286,84 Triliun, QRIS Jadi Modus Baru

JAKARTA, ALINANEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 286,84 triliun. Meski nilainya masih sangat besar, angka tersebut mengalami penurunan 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Data tersebut terungkap dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 yang dikutip pada Kamis (29/1/2026). Sepanjang tahun lalu, transaksi judol tercatat terjadi sebanyak 422,1 juta kali.

“Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun,” tulis PPATK dalam laporannya.

Iklan

PPATK mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 12,3 juta orang yang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, dompet digital, hingga QRIS.

Namun, terdapat perubahan pola transaksi yang menjadi perhatian serius. PPATK mencatat penggunaan QRIS untuk deposit judi online meningkat signifikan, menggeser metode transfer bank maupun e-wallet.

“Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ujar PPATK.

Kolaborasi Pemerintah Tekan Judi Online

PPATK menilai penurunan perputaran dana judi online tak lepas dari langkah strategis pemerintah serta kolaborasi lintas sektor.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol,” tulis PPATK.

BACA JUGA  Anggaran Pendidikan Naik, Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus Dana Pendidikan

Sepanjang 2025, PPATK menerima 43,7 juta laporan transaksi keuangan, yang terdiri dari:

  • 3,55 juta Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)

  • 39,83 juta Laporan Transfer Dana Luar Negeri (LTKL)

Total dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan laporan tersebut, perjudian masih menjadi tindak pidana asal (TPA) terbesar, dengan porsi 47,49 persen dari total laporan transaksi mencurigakan (LTKM). Disusul oleh:

  • Penipuan: 18,71 persen

  • Korupsi: 5,73 persen

  • Tindak pidana lainnya

PPATK Temukan Penyamaran Omzet dan Transaksi Ilegal

Selain judi online, PPATK juga mengungkap temuan mencolok di sektor perdagangan, khususnya tekstil. Lembaga ini mendapati dugaan penyamaran omzet senilai Rp 12,49 triliun melalui rekening karyawan atau pribadi.

“Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet dengan menggunakan rekening pribadi untuk menampung hasil transaksi ilegal,” tulis PPATK.

Di sektor lain, PPATK juga mencatat dugaan tindak pidana pada:

  • Pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun

  • Pertambangan emas ilegal (PETI) dengan total dugaan transaksi Rp 992 triliun sepanjang 2023–2025

  • Sektor lingkungan hidup, dengan transaksi mencurigakan mencapai Rp 198,7 triliun

  • Kehutanan, dengan dugaan jual beli kayu ilegal senilai Rp 137 miliar

Dorong Penegakan Hukum dan Optimalisasi Pajak

PPATK menegaskan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kolaborasi ini disebut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

“Kerja sama PPATK dan DJP telah memberikan dampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara dengan nilai mencapai Rp 18,64 triliun sepanjang 2020 hingga Oktober 2025,” tulis PPATK.

Sepanjang 2025, PPATK juga telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan, di mana:

  • 24,22 persen terkait dugaan korupsi

  • 11,56 persen terkait perpajakan

  • 10,13 persen terkait penipuan

PPATK memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan digital, disertai penguatan kerja sama internasional,” tegas PPATK. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses