JAKARTA, ALINIANEWS.COM —Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar kepada Komisi III DPR RI. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025), guna memperkuat pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Dalam rapat tersebut, Ivan menjelaskan bahwa PPATK hanya menerima pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp199,03 miliar dari Kementerian Keuangan dan Bappenas. Anggaran itu dirasa belum memadai untuk menjalankan seluruh program strategis lembaga.
“Adapun usulan kebutuhan indikatif PPATK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1,19 triliun yang akan digunakan untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp991,95 miliar,” ujar Ivan di hadapan anggota dewan.

Ivan memaparkan bahwa dari pagu yang ada, sebesar Rp176,2 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai operasional, dan Rp22,8 miliar untuk belanja barang.
Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar yang diajukan akan difokuskan untuk enam agenda prioritas. Pertama, penguatan posisi strategis Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) dan kesiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) 2029, yang membutuhkan dana sebesar Rp38,23 miliar.
Kedua, optimalisasi intelijen keuangan dalam mendukung pelaksanaan agenda Asta Cita, terutama pada aspek pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp30,32 miliar.
Ketiga, peningkatan kompetensi pihak pelapor, dengan alokasi dana sebesar Rp22,86 miliar.
Keempat, modernisasi infrastruktur digital PPATK, yang menjadi bagian terbesar dari usulan tambahan anggaran, yaitu sebesar Rp682,23 miliar.
Kelima, penguatan harmonisasi regulasi serta kolaborasi antar lembaga, yang membutuhkan Rp29,2 miliar.
Keenam, penguatan transformasi organisasi PPATK, dengan kebutuhan dana sebesar Rp189,1 miliar.
Usulan ini, menurut Ivan, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas PPATK dalam menjalankan mandatnya secara lebih optimal serta mendukung posisi Indonesia dalam kerja sama internasional bidang keuangan dan keamanan. (*/rel)




