spot_img
spot_img

Polri Tanggapi Desakan YLBHI Tarik Brimob dari Masyarakat, Tegaskan Junjung Supremasi Sipil

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons desakan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengusulkan agar personel Brimob ditarik dari penugasan di tengah masyarakat. Desakan tersebut mencuat setelah sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menyatakan institusinya menghargai setiap kritik dan masukan konstruktif yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait evaluasi peran Brimob di lapangan.

“Polri berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan dan kritikan konstruktif dari setiap elemen masyarakat. Hal-hal itu diperhatikan oleh Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi,” kata Isir kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Iklan

Isir menegaskan, Polri menjunjung tinggi supremasi sipil yang berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Ia juga memastikan bahwa institusinya tetap mengedepankan supremasi hukum serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Meski demikian, Polri belum menyampaikan secara spesifik apakah akan menarik personel Brimob dari penugasan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Isir menekankan, kehadiran Brimob selama ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan penguatan pengamanan.

“Rekam sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang,” ungkapnya.

Menurut Isir, Brimob terlibat dalam berbagai operasi kemanusiaan, mulai dari penanganan tanggap darurat bencana alam hingga pengamanan konflik sosial. Ia mencontohkan, personel Brimob saat ini masih tergelar dalam penanganan bencana di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

BACA JUGA  KPK Beri Atensi Program MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Cegah Korupsi

Selain itu, Brimob juga diperbantukan melalui mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) kepada satuan kewilayahan, khususnya polres dan polresta jajaran. Langkah tersebut, kata Isir, dilakukan untuk memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat di daerah.

“Penguatan dan pelapisan BKO Brimob Polri kepada satuan-satuan kewilayahan khususnya polres/polresta jajaran yang bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutur Isir.

Di sisi lain, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mendesak Polri agar menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan-urusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Desakan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia.

“Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat -red) yang ditangani oleh Brimob ya,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

YLBHI memandang peristiwa tersebut menjadi momentum untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi peran Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, maupun masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses