Polres Padang Pariaman berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dolar AS yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. dikutip dari Infosumbar.net Penangkapan ini bermula pada 6 Oktober 2024, ketika petugas mengendus keberadaan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membawa sejumlah besar pecahan dolar palsu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat hendak terbang ke Medan, Sumatera Utara, melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Berkat kerja sama dengan otoritas bandara, tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Dari koper tersangka, ditemukan 138 ikat pecahan 100 dolar AS palsu. Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Medan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (27/12).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan RP. Namun, seorang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pemberi dolar palsu tersebut masih buron.
“Kami telah menetapkan WNA ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Mabes Polri serta Polda Metro Jaya. Informasi terakhir, tersangka berada di Jakarta,” tambahnya.
Kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 245 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk menangkap seluruh anggota sindikat,” tutup Kapolres.