JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Gugatan lima mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali memantik diskusi publik soal mekanisme pemberhentian anggota DPR. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang agar konstituen dapat memberhentikan legislator yang mereka pilih.
Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna dan telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.
Isi Gugatan Mahasiswa
Kelima pemohon menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR hanya bisa dilakukan jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para mahasiswa menilai ketentuan tersebut membuat partai politik memegang monopoli penuh atas nasib anggota DPR, sementara rakyat yang memilih tidak memiliki ruang untuk memberi evaluasi tegas.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujar Ikhsan, dikutip dari laman MK, Rabu (19/11/2025).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang beleid tersebut menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Mereka menilai ketiadaan mekanisme pencopotan oleh konstituen membuat peran pemilih hanya sebatas formalitas saat pemilu. Setelah terpilih, anggota DPR tak lagi memiliki tekanan langsung dari rakyat untuk memenuhi janji kampanye atau bekerja sesuai aspirasi daerah pemilihannya.
Respons DPR: Hak Warga, tetapi Mekanisme Ada di Partai Politik
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan gugatan tersebut merupakan bagian normal dalam proses demokrasi.
“Itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan rakyat Indonesia ada ganjalannya, bisa mengajukan gugatan judicial review. Enggak ada masalah,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11).
Namun, Bob menegaskan bahwa anggota DPR terikat pada ketentuan UU MD3 yang menempatkan partai politik sebagai pihak berwenang dalam proses pemberhentian.
“Ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3. Nah, MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya.
Bob menambahkan, apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak sepenuhnya bergantung pada pertimbangan konstitusional MK.
Golkar: Itu Ranah Legislasi, Bukan MK
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menilai permintaan agar rakyat bisa memecat anggota DPR merupakan open legal policy wilayah pengaturan pembuat undang-undang, bukan MK.
“Kalau saya, itu masuk open legal policy yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Soedeson.
Ia menilai mekanisme yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kecuali saya melakukan pidana. Itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Soedeson.
Ia juga mencontohkan bahwa evaluasi oleh konstituen harus berbasis wilayah pemilihan.
“Misalnya saya terpilih dari Papua Tengah. Yang minta pecat saya orang Sumatera Utara. Tidak pas, kan?” kata dia.
PAN: Evaluasi Ada di Partai Politik, Tapi Publik Tetap Bisa Berperan
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua MPR sekaligus politikus PAN, Eddy Soeparno. Ia menekankan bahwa anggota DPR adalah representasi partai politik, meski dipilih rakyat.
“Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy menilai publik tetap memiliki ruang untuk mengevaluasi wakil mereka, terutama saat pemilu legislatif berikutnya.
“Masyarakat bisa mengevaluasi apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” kata Eddy.
Selain lewat pemilu, masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung legislator tersebut.
Fraksi PAN: Akan Mempelajari
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan pihaknya akan mencermati gugatan tersebut lebih jauh.
“Pasti akan dipelajari oleh Fraksi PAN. Nanti kami akan komentar,” ujarnya singkat.
Adu Tarik Kepentingan: Kedaulatan Rakyat atau Kewenangan Partai?
Gugatan ini memunculkan kembali perdebatan lama mengenai siapa pemilik otoritas tertinggi dalam demokrasi elektoral: partai politik atau pemilih.
Para pemohon menilai tanpa mekanisme recall oleh konstituen, DPR bisa lepas dari kontrol rakyat. Sementara itu, sejumlah politikus berargumen bahwa sistem kepartaian adalah fondasi demokrasi yang harus dihormati.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada MK apakah lembaga itu akan membuka ruang baru bagi rakyat untuk mencopot wakilnya, atau menegaskan bahwa kewenangan tersebut tetap berada di tangan partai politik. (*/Rel)




