Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim sudah bekerja maksimal dalam mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang.
“Kami menegaskan bahwa jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, telah bekerja maksimal dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada Barito Utara sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Puadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Dia mengatakan, dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif telah ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Bawaslu. Namun demikian, Puadi tidak membantah adanya temuan baru dan pendekatan penilaian dari Mahkamah Konstitusi sehingga sanksi diskualifikasi menjadi putusan akhirnya.
“Apabila terdapat perbedaan dalam pendekatan penilaian terhadap unsur ‘masif’ antara Bawaslu dan Mahkamah, hal tersebut harus dimaknai sebagai ruang interpretasi hukum, bukan pembiaran,” kata dia.
Puadi pun menekankan, putusan MK adalah produk hukum yang final dan mengikat. Sebab itu, Bawaslu memandang putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga integritas pemilu.
“Bawaslu akan menjadikan putusan ini sebagai landasan evaluatif dan korektif untuk penguatan pengawasan pemilu ke depan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan politik uang.
Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dengan nilai sampai dengan Rp16 juta untuk satu pemilih.
Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Di samping itu, MK juga menemukan ada pembelian suara untuk memenangkan paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah bila pasangan itu menang.
Menurut MK, politik uang yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, itu memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. MK menyebutkan, praktik politik uang itu benar-benar merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Baca juga: Skandal Pilkada Barito Utara: Politik Uang yang Makin Banal
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Oleh karena itu, Guntur menyebut adalah tepat dan adil jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ujar Guntur. (kompas.com/NAL)
Â