spot_img
spot_img

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjarahan Daging Beku Program MBG di Muaro Jambi

ALINIANEWS.COM (Muaro Jambi) – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penjarahan daging sapi beku yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Muaro Jambi.

Insiden ini terjadi pada Senin (6/1), di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kilometer 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Truk kontainer yang mengangkut 16 paket daging beku program MBG mengalami kerusakan dan terperosok di jalan pendakian, memudahkan para pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA  Katagiaan Resto!!! Sensasi Makan Enak di Padang

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua menjelaskan bahwa para pelaku mencongkel pintu belakang truk kontainer dan membawa kabur 16 paket daging beku tersebut.

Iklan

“Mobil kontainer yang berisi ratusan paket daging beku sapi terperosok di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, karena mengalami kerusakan di jalan pendakian dan ban terperosok. Para pelaku mencongkel kontainer belakang mobil tersebut dan mengambil 16 paket daging beku,” ujarnya, seperti dilansir kumparan.com.

Salah seorang pelaku bahkan sempat mengancam sopir dan kernet dengan parang.

BACA JUGA  Masyarakat dan Forkopimda Dharmasraya Dukung Penertiban ODOL

Pelaku berjumlah lima orang, dan mereka memindahkan paket-paket daging beku dari truk ke kendaraan pribadi mereka. Begitu aksi penjarahan selesai, mereka meninggalkan lokasi dan membawa hasil jarahan ke Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, berinisial AP dan AG, di rumah mereka.

“Pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah diamankan dan 3 masih buronan,” kata Kapolsek.

BACA JUGA  Madrasah Sumatera Barat Siap Hadapi Era Transformasi Pendidikan Digital dan Humanis

Polisi juga berhasil menemukan 16 paket daging beku yang dicuri senilai Rp 200 juta di dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1714 GH.

“Daging beku itu sudah diserahkan ke perusahaan untuk dibawa ke Pekanbaru, karena ini tidak bisa dibiarkan lama,” ungkap Kapolsek lebih lanjut.

Kedua pelaku yang sudah ditahan di Polsek Sekernan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang turut serta dalam penjarahan tersebut. (at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses