ALINIANEWS.COM (Tanah Datar) – Pihak Kepolisian Resor Tanah Datar telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis remaja yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai pihak.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Simon Yana Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang pelaku terduga pembunuhan telah berhasil kami amankan,” ujar Kapolres dalam keterangan yang dikutip dari infosumbar.net pada Selasa, 25 Februari 2025.
Proses penangkapan bermula ketika polisi berhasil mengamankan pelaku pertama yang berada di Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku pertama, pihak polisi memperoleh informasi penting yang mengarah kepada pelaku kedua.
“Dari bukti permulaan yang kuat, pelaku pertama kami amankan, dan dari hasil interogasi, dia menyebutkan bahwa temannya kabur ke Aceh,” jelas AKBP Simon.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku kedua di Kota Langsa, Provinsi Aceh pada Senin malam, 24 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Salah satu pelaku yang ditangkap di Tanah Datar saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sementara itu, pelaku yang ditangkap di Aceh masih dalam proses penjemputan oleh Satreskrim Polres Tanah Datar. “Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan segera kami rilis,” imbuh Kapolres.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu, 19 Februari 2025, ketika seorang gadis remaja berinisial CN (15) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di pinggir jalan di Nagari Sungai Tarab.
Jenazah korban yang merupakan warga Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpanung, Kabupaten Tanah Datar, kemudian dibawa untuk diotopsi.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah proses otopsi selesai, jenazah korban akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan. (*)