JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih menyisakan polemik. Publik kembali menyoroti pertemuan keduanya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026, sebelum akhirnya kasus mereka dihentikan oleh kepolisian.
Sorotan semakin menguat setelah muncul tudingan bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Isu inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
Kubu Roy Suryo pun menilai bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai tidak lepas dari pengaruh Jokowi yang dinilai masih sangat kuat.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh relawan Jokowi, Razman Nasution. Menurut Razman, sejak awal Jokowi justru ingin perkara dugaan fitnah ijazah tersebut diuji secara terbuka di pengadilan.
“Dari awal Pak Jokowi justru menunggu pembuktian di pengadilan. Tapi kalau sebelum itu para pihak ingin berdamai, ya beliau memaafkan,” kata Razman.
Sementara itu, Eggi Sudjana secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang menemui Jokowi di Solo. Namun ia menegaskan kedatangannya bukan untuk meminta maaf, melainkan meminta bantuan.
Menurut Eggi, ia meyakini Jokowi masih memiliki pengaruh besar sehingga dapat memerintahkan Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan perkara yang menjeratnya.
Polisi: SP3 Berdasarkan Restorative Justice
Terkait penghentian perkara tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Penghentian perkara dilakukan setelah gelar perkara khusus, berdasarkan permohonan dari pelapor dan tersangka, serta telah memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Roy Suryo Terus Melawan
Meski demikian, pihak Roy Suryo belum berhenti memperjuangkan keberatan mereka atas penetapan tersangka dalam kasus ini.
Terbaru, Roy dan tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa tiga saksi ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka tidak tepat secara hukum.
Polemik ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait independensi penegakan hukum serta dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam proses penyidikan. (*/Rel)




