JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Polemik penarikan royalti untuk lagu yang diputar di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga mal kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat pun mempertanyakan, apakah semua lagu yang dibawakan di depan umum otomatis terkena kewajiban royalti. Ternyata, jawabannya tidak selalu demikian.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan sejumlah pengecualian untuk jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran bila pencipta atau pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberi manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Selain itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan, penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta. Sementara Pasal 44 mengatur bahwa penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori bebas royalti.
Pasal 43 juga menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta. Artinya, siapa pun bisa membawakan lagu kebangsaan tanpa membayar royalti, selama tidak diubah dari versi resmi.
Istilah public domain merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta sehingga bebas digunakan oleh siapa pun. Untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik), perlindungan hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merumuskan UU Hak Cipta, menegaskan bahwa undang-undang ini justru mendorong pemanfaatan karya dalam konteks non-komersial.
“Selama tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu,” kata Prof Ahmad M Ramli saat menjadi saksi ahli di sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
Namun, ia mengingatkan, jika lagu digunakan untuk tujuan komersial seperti konser berbayar atau acara bersponsor, maka penyelenggara wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Polemik ini kini bahkan masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah musisi papan atas mengajukan uji materi UU Hak Cipta, mengklaim adanya pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan dinilai tidak adil dalam sistem royalti musik di Indonesia.
Dalam sidang uji materi 31 Juli 2025, Hakim Konstitusi Arief Hidayat melontarkan candaan yang menyentil logika aturan royalti saat ini.
“Kalau pasal ini diikuti secara harfiah, orang paling kaya di Indonesia harusnya ahli waris WR Supratman. Apalagi kalau menjelang 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ujarnya yang disambut tawa di ruang sidang, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2025).
Menurut Arief, bila royalti dihitung berdasarkan frekuensi lagu digunakan di ruang publik, lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya akan memberikan kekayaan tak terhingga bagi penciptanya bila masih hidup atau ahli warisnya.
Ia juga menyinggung pergeseran nilai dalam berkarya seni, membandingkan seniman masa lalu yang lebih mengutamakan pengabdian dibanding keuntungan pribadi.
“Dulu banyak seniman yang berkarya tanpa mencantumkan nama. Mereka tidak mengejar royalti, tapi pengabdian. Secara ekonomi mungkin tidak kaya, tapi pahalanya banyak,” imbuhnya.




