TANAH DATAR, ALINIANEWS.COM– Polemik panas bumi atau geothermal di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, terus menuai perhatian publik. Warga dihadapkan pada dilema besar: apakah energi panas bumi mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, atau justru mendatangkan ancaman terhadap lahan pertanian dan lingkungan sekitar?
Geothermal yang selama ini dipromosikan sebagai energi bersih dan terbarukan, kini menjadi kontroversi. Pemerintah pusat menetapkan proyek ini sebagai bagian dari agenda “Net Zero Emision” 2060. Dari 19 titik potensi panas bumi di Sumatera Barat, salah satunya berada di Jorong Pagu-pagu, Nagari Pandai Sikek, tepat di lahan pertanian produktif masyarakat yang berada di kaki Gunung Singgalang.
Sejak sosialisasi pada 2024 lalu, masyarakat semakin aktif mencari informasi tentang dampak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Hasilnya, mayoritas warga menolak pembangunan PLTP karena khawatir lahan pertanian berkurang, hasil tani rusak, hingga ancaman lingkungan. Polemik ini bahkan kerap menjadi perbincangan di tempat umum dan rumah ibadah.

Menyikapi kondisi tersebut, Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) Pandai Sikek yang diwakili oleh Mahdi Latief Damsir, SE, Wahyu Novriandi, Zuherman, A.Md, Refriwan Dt. Sinaro Nan Kuniang, dan Susi Marlina menginisiasi pertemuan bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam diskusi tersebut, Direktur WALHI Sumbar Wengki Purwanto menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dalam setiap investasi yang masuk ke daerah.
“Sebuah Investasi yang masuk kedalam satu daerah di Indonesia ini. Perlu adanya izin tanpa paksaan oleh masyarakat sekitar, apakah menerima atau menolak didasari atas keinginan mereka secara sadar dan tanpa paksaan. Terkhusus yang menjadi polemik berupa penolakan oleh Masyarakat Nagari Pandai Sikek hari ini. Secara utuh itu sah dilakukan tanpa ada ancaman apapun. Selaras pada kajian kami, bahwa sebenarnya PLTP memiliki banyak dampak, seperti: Dampak Lingkungan, dampak Sosio-Kultura bahkan dampak Ekonomi. UUD 1945 mengatur hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada Pasal 28H ayat (1) dan Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 juga melindungi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup,” jelasnya.
BPRN Pandai Sikek kemudian menegaskan kekhawatiran utama masyarakat. Selain kehilangan lahan produktif, mereka juga dihantui potensi kerusakan pertanian karena wilayah ini merupakan daerah rawan bencana.
Menanggapi hal tersebut, Wengki Purwanto memaparkan sejumlah risiko yang ditemukan dari kajian WALHI dan CELIOS tahun 2024, di antaranya:
-
Peningkatan aktivitas seismik/gempa bumi;
-
Risiko tanah longsor;
-
Kompetisi sumber daya air dengan PLTP yang berpotensi menimbulkan kekeringan dan pencemaran tanah;
-
Hilangnya biodiversitas;
-
Lepasan gas beracun, polusi udara, serta risiko kesehatan (ISPA);
-
Korban jiwa akibat kebocoran gas beracun;
-
Emisi gas rumah kaca dari siklus PLTP yang memperparah krisis iklim.
“Dalam berkehidupan tentu yang berkembang adalah populasi manusia dan yang tetap adalah luas wilayah produktif dan pemukimannya. Peluang kurangnya wilayah tani itu sangat mungkin… Tentu yang perlu dipedomani bersama keindahan lingkungan yang kita rasakan hari ini, juga akan kita warisi kepada keturunan dan cucu kita nanti. Kami sangat apresiasi masyarakat dan pihak yang memikirkan lingkungan ini untuk jangka panjang,” tambah Wengki Purwanto.
Pertemuan akhirnya ditutup dengan komitmen bersama antara BPRN Pandai Sikek, WALHI, PBHI, dan KIPP Sumbar untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, BPRN Pandai Sikek bersama masyarakat akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada pemerintah terkait.
(*/Red)




