spot_img
spot_img

Polemik Ijazah Jokowi Dibahas di DPR: Komisi II Soroti Diksi “Pemusnahan” dan Minta Penjelasan KPU–ANRI

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dan menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11/2025). Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengaku jengah dengan polemik yang tak berkesudahan ini, terutama setelah munculnya istilah “pemusnahan” arsip ijazah dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin dalam rapat tersebut.
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” sambungnya.

Khozin menyinggung PKPU Nomor 17 Tahun 2003, yang menyatakan ijazah tidak masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun ia membandingkannya dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga ia meminta kejelasan:
“Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya dia.

Iklan

Kepala ANRI Mego Pinandito menegaskan bahwa arsip adalah dokumen autentik. Ijazah asli, kata dia, memang disimpan oleh pemiliknya masing-masing.
“Ijazah itu pasti ada, dan dipegang pemiliknya. KPU hanya menerima salinan legalisir sebagai syarat pencalonan. Itu bukan arsip otentik,” jelas Mego.

Ia menambahkan, urusan retensi arsip bukan kewenangan ANRI, melainkan lembaga pencipta arsip — dalam hal ini KPU.
“Masa retensi itu ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya,” tegasnya.

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur masa penyimpanan dokumen pencalonan presiden, wapres, dan kepala daerah. Dokumen tersebut memiliki retensi lima tahun:

  • 3 tahun aktif,

  • 2 tahun inaktif.

Dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • surat pernyataan paslon,

  • susunan tim kampanye,

  • nomor rekening,

  • visi-misi,

  • surat keterangan,

  • daftar riwayat hidup.

Soal polemik permintaan salinan ijazah calon, Afifuddin memastikan bahwa dokumen yang diminta sebenarnya sudah diberikan kepada pemohon, baik melalui KPU daerah maupun pusat.

“Dokumen tersebut, menurut keterangan teman-teman, ada. Hanya buku agenda yang kemarin dalam sidang KIP itu ditanya,” ujar Afifuddin.

Istilah “pemusnahan” mencuat setelah KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota Solo, sesuai JRA.

“Sudah sesuai dengan JRA, buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai jadwal arsip,” kata perwakilan KPU Surakarta dalam sidang KIP, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Ketua majelis sempat mempertanyakan dasar retensi tersebut.
“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” ujarnya heran.
Menurut ketua majelis, arsip negara seharusnya disimpan minimal lima tahun, terutama dokumen yang berpotensi disengketakan.

“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

KPU Surakarta bersikukuh bahwa pemusnahan mengikuti PKPU dan sifat arsip yang dianggap “tidak tetap”.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

Afifuddin mengakui bahwa banyaknya permintaan dokumen pasca pemilu kali ini menjadi tantangan bagi KPU RI. Pihaknya akan memperbaiki tata kelola arsip agar tidak terjadi polemik berulang.

“Ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Polemik ijazah Jokowi pun kembali menjadi sorotan, sementara DPR menekankan perlunya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik dan kegaduhan serupa di masa yang akan datang. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses