spot_img
spot_img

PN Jakarta Pusat Bacakan Vonis 25 Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus 2025 Hari Ini

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 25 terdakwa perkara kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Sidang putusan akan digelar pada Kamis (29/1/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.
“Bahwa benar hari ini PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus demonstrasi Agustus,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Dari total 25 terdakwa, sebanyak 21 orang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi berlangsung. Mereka dijerat Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan

Para terdakwa tersebut yakni:

Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, serta Salman Alfarisi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril, diadili atas dugaan perusakan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta satu unit kendaraan bermotor.

Adapun dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, dijerat perkara perusakan fasilitas umum dan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selain itu, Arpan dan Adriyan juga dikenakan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat, serta Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lantaran dianggap tidak mematuhi perintah aparat untuk membubarkan diri.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terhadap seluruh terdakwa secara bersamaan pada hari ini.

Sebagai informasi, proses persidangan perkara ini telah berlangsung sejak akhir November 2025. Selama kurang lebih dua bulan, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi, ahli, serta mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kerusuhan tersebut.

Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Oleh sebab itu, mereka dikenakan pasal yang bervariasi, mulai dari Pasal 218 KUHP, Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, hingga Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan untuk membacakan putusan terhadap seluruh terdakwa secara serentak.

“Kita usahakan biar dibarengi dengan terdakwa lainnya agar sidang putusan kita bacakan 29 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono dalam persidangan sebelumnya.

Berikut daftar lengkap 25 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025:

  1. Eka Julia Syah

  2. M. Taufik Efendi

  3. Deden Hanafi

  4. Fahriyansah

  5. Afri Koes Aryanto

  6. Muhammad Tegar Prasetya

  7. Robi Bagus Triyatmojo

  8. Fajar Adi Setiawan

  9. Riezal Masyudha

  10. Ruby Akmal Azizi

  11. Hafif Russel Fadila

  12. Andre Eka Prasetio

  13. Wildan Ilham Agustian

  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer

  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari

  16. Muhammad Rasya Nur Falah

  17. Naufal Fajar Pratama

  18. Ananda Aziz Nur Rizqi

  19. Muhammad Nagieb Abdillah

  20. Alfan Alfiza Hadzami

  21. Salman Alfarisi

  22. Arpan Ramdani

  23. Muhammad Adriyan

  24. Neo Soa Rezeki

  25. Muhammad Azril

BACA JUGA  Baleg DPR Soroti Impor 105 Ribu Pikap dari India, Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Kemandirian Industri

Jika Anda ingin, saya bisa bantu mengedit versi yang lebih tajam untuk portal berita nasional, atau menyusunnya dalam gaya straight news, hard news, atau feature hukum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses