Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, PP Tunas Mulai Berlaku 28 Maret

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mengharuskan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari penguatan perlindungan anak di ruang digital.

Pada tahap awal implementasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Regulasi ini sebelumnya telah ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026, dengan masa jeda sekitar 22 hari sebelum diberlakukan secara penuh.

Iklan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini. Beragam ancaman di ruang siber, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan platform digital, dinilai semakin meningkat.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Meski demikian, pemerintah mengakui implementasinya berpotensi memunculkan penolakan pada tahap awal, baik dari anak-anak maupun orang tua yang harus beradaptasi dengan pembatasan baru.

BACA JUGA  7 Kebiasaan Harian Entrepreneur Sukses

Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memastikan terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.

Sementara itu, sejumlah perusahaan teknologi global menyatakan dukungan terhadap tujuan kebijakan tersebut, meski mengingatkan pentingnya penerapan yang hati-hati. Meta, YouTube, dan TikTok pada prinsipnya sepakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Meta, misalnya, menilai pembatasan akses media sosial perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak lain yang tidak diinginkan.

“Yakni menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja,” kata juru bicara Meta kepada KompasTekno.

Namun, perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga mengingatkan potensi risiko jika pembatasan dilakukan tanpa pertimbangan matang.

“(Misalnya) mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting,” ujar juru bicara Meta.

Di sisi lain, YouTube menyatakan tengah meninjau kebijakan tersebut guna memastikan keselarasan dengan upaya mereka dalam memberdayakan orang tua serta menjaga akses pembelajaran.

“YouTube tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” demikian pernyataan perwakilan platform tersebut.

Adapun TikTok menyebut saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami lebih lanjut aturan yang diterbitkan Komdigi.

BACA JUGA  Sidang Perdana Abdul Wahid, Kuasa Hukum Minta Tahanan Rumah, Terdakwa Kritik Dakwaan KPK

“(Setidaknya) ada 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” kata TikTok.

Ketiga platform tersebut menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan pengguna muda di ruang digital.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses