PADANG, ALINIANEWS.COM – Relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Permindo, Padang masih menemui titik buntu. Pemerintah kota Padang melalui program revitalisasi pasar, sebenarnya sudah menyediakan lokasi untuk PKL berjualan, di Pasar Raya Fase VII, namun pedagang enggan untuk pindah lantaran kekhawatirannya atas penjualan.
“Pernyataan saya tidak berubah. Semua PKL Permindo harus masuk ke Fase VII. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari program unggulan revitalisasi Pasar Raya,” ujar Fadly dengan tegas di hadapan para demonstran.
Fadly Amran memberikan solusi atas permasalahan pedagang kaki lima yang tidak dapat berjualan di sekitar kawasan Permindo, dengan daftar dan masuk ke pasar raya fase VII. Maka pedagang ini dapat berjualan, pemerintah kota Padang berjanji akan memberikan fasilitas dalam proses jual beli kepada PKL yang mau pindah.
Fadly juga menyebut bahwa Dinas Perdagangan telah diminta untuk memfasilitasi kebutuhan PKL yang bersedia direlokasi. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pedagang yang secara resmi mendaftar untuk menempati lokasi baru tersebut.
Jalan Permindo yang berada di sekitar pasar raya dulunya merupakan primadona bagi pusat kuliner dan perbelanjaan. Setiap malam Minggu atau Sabtu malam contohnya, tempat ini didatangi oleh banyak warga untuk menikmati kuliner dan keramaian kota, bahkan dijuluki juga dengan “Padang night market”.
Pada tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 438, yang memfasilitasi PKL untuk berjualan. Dalam aturan tersebut:
PKL di Jalan Pasar Raya boleh berjualan mulai pukul 15.00 WIB
PKL di Jalan Permindo boleh berjualan mulai pukul 17.00 WIB
Namun, setelah selesainya pembangunan Fase VII Pasar Raya, seluruh pedagang di Jalan Pasar Raya dipindahkan ke dalam bangunan baru, membuat jalan kembali lapang dan bebas macet.
Pasar Raya Padang Fase VII yang kini beroperasi menawarkan fasilitas yang lebih baik dan ruang yang tertata untuk para pedagang. Penataan ini tidak hanya memberi dampak positif bagi para pedagang, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi lokal di Kota Padang.
Sebagai langkah lebih lanjut, Pemkot Padang mencabut Perwako 438 dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang PKL berjualan di badan jalan. Sayangnya, kondisi berbeda terjadi di Jalan Permindo, di mana PKL masih memenuhi badan jalan hingga menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan.
Sebelumnya beberapa kawasan tempat biasa PKL berjualan sudah berhasil dipindahkan oleh Pemkot Padang dengan pendekatan humanis. Kini tinggal PKL di kawasan Permindo yang belum menemukan titik terangnya. (CHL/CHL)