ilustrasi pin emas DPRD Sumbar
PADANG, ALINIANEWS.COM — Dalam diam, sepotong kecil logam mulia berkilau menjadi sorotan tajam dalam belanja daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 mencatat angka yang tampak mengesankan: dari total anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp1,93 triliun, sebesar 93,22% atau Rp1,8 triliun telah terealisasi. Angka ini mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran, setidaknya di atas kertas.
Namun, di antara lembaran laporan yang tebal itu, tersembunyi sebuah pos belanja yang mencuri perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan pin emas oleh Sekretariat DPRD dengan nilai Rp649,35 juta. Atribut kecil ini bukan sekadar pelengkap seragam, tapi ternyata menyimpan jejak permasalahan yang tidak sepadan dengan ukurannya.
Pin emas tersebut dianggarkan sebagai bagian dari belanja pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD. Namun hasil audit BPK membuka kenyataan pahit: pengadaan ini tidak sesuai regulasi terkini, tidak dianggarkan sebagai belanja modal, dan lebih parah lagi, tidak dicatat sebagai aset tetap milik pemerintah provinsi.
Total Nilai Pengadaan Rp649 Juta Tak Dicatat Sebagai Aset
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 menyebutkan bahwa dari total Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.935.171.371.802, realisasi mencapai Rp1.803.917.885.970,85 atau 93,22%. Salah satu komponen belanja adalah pengadaan pin emas yang dibebankan melalui Belanja Barang dan Jasa Sekretariat DPRD sebesar Rp630.617.780.983,70.
BPK mencatat pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 150/SPE-Pin Emas Pimpinan dan Anggota DPRD/Set-DPRD/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 kepada CV BDT, dengan masa pelaksanaan 13 hari. Pekerjaan dinyatakan selesai pada 1 November 2024 dan telah dibayar 100% melalui SP2D tanggal 11 November 2024.
Namun, belanja tersebut belum dicatat sebagai aset tetap milik Pemerintah Daerah, dan masuk sebagai belanja barang/jasa biasa, padahal bentuknya berupa pin emas dengan nilai total Rp649.350.000,00.
Bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023
BPK juga menyoroti bahwa pemberian atribut berupa pin emas kepada anggota DPRD tidak lagi sejalan dengan ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang tidak mencantumkan atribut pin emas dalam daftar perlengkapan pakaian dinas anggota DPRD.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pakaian dinas DPRD terdiri dari:
- Pakaian sipil harian: 2 pasang/tahun;
- Pakaian sipil resmi: 1 pasang/tahun;
- Pakaian sipil lengkap: 2 pasang/5 tahun;
- Pakaian dinas harian lengan panjang: 1 pasang/tahun;
- Pakaian yang berterima khas daerah: 1 pasang/tahun.
Atribut pin emas tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga pengadaannya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan pin emas sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017 yang kini dianggap telah tertinggal oleh PP Nomor 1 Tahun 2023.
Pin Emas Memenuhi Syarat Sebagai Aset Tetap
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 82 Tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub Nomor 43 Tahun 2014 mengenai kebijakan dan sistem akuntansi, BPK menegaskan bahwa pin emas memiliki karakteristik sebagai aset tetap lainnya, karena:
- Berwujud dan tahan lama (>12 bulan),
- Tidak dikonsumsi habis sekali pakai,
- Tidak dimaksudkan untuk dijual kembali,
- Melebihi nilai kapitalisasi minimal aset tetap (Rp999.000),
- Dapat digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah.
Namun, Sekretariat DPRD tidak mencatatnya sebagai aset tetap, tidak menginventarisasi, serta tidak membuat surat pinjam pakai meskipun telah didistribusikan kepada 65 anggota DPRD.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena:
- Kurang optimalnya pengawasan oleh Sekretaris DPRD terhadap pengadaan dan pengamanan aset;
- Kurang cermat dalam mengusulkan anggaran, termasuk salah dalam menentukan kode rekening (harusnya masuk belanja modal, bukan barang);
- Tidak dilakukannya pengamanan administratif berupa pencatatan dan surat pinjam pakai.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Udlil Imam, membenarkan bahwa pengadaan pin emas masih dalam proses tindak lanjut administratif. Ia menegaskan komitmen untuk menyesuaikan penganggaran sesuai rekomendasi audit.
“Ini sedang ditindaklanjuti untuk dicatat sebagai belanja modal,” ujar Udlil Imam kepada AliniaNews, Senin (30/6/2025).
“Sesuai Perda, pin emas bukan termasuk aset. Namun tentu kita akan menindaklanjuti temuan BPK dengan mencatatkan sebagai aset tetap,” ujar Udlil Imam, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumbar.
Dari sebuah pin, publik diajak melihat bagaimana detail kecil dalam pengelolaan anggaran dapat menjadi cermin bagi manajemen keuangan daerah. Bukan semata soal kilau emas, tapi tentang transparansi, ketertiban administrasi, dan tanggung jawab terhadap uang rakyat. Karena dalam tata kelola pemerintahan, tak ada yang benar-benar sepele.(Sumber LHP BPK RI 2024)