spot_img
spot_img

Pigai Minta Publik Tenang Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat tidak berlebihan menyikapi ketentuan larangan penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Pigai, ketentuan tersebut bersifat simbolis dan tidak akan digunakan untuk memenjarakan warga negara.

Pigai mencontohkan bahwa aturan serupa juga berlaku di sejumlah negara lain, termasuk Jerman. Namun, kata dia, pasal tersebut tidak pernah digunakan untuk menghukum rakyat yang mengkritik pemimpinnya.

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Iklan

Menurut Pigai, pasal penghinaan presiden merupakan bentuk negara menjaga martabat kepala negara dan marwah institusi kepresidenan. Untuk mencegah penyalahgunaan, pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Meski demikian, Pigai menilai sangat kecil kemungkinan kepala negara menggunakan pasal tersebut untuk menyeret warganya ke ranah pidana. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah,” ujarnya.

Pigai juga menegaskan bahwa penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia baru dapat dilakukan setelah KUHP tersebut diimplementasikan. Ia mengingatkan bahwa KUHP nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Di sisi lain, Pigai mengakui bahwa Kementerian HAM tidak terlibat secara penuh dalam proses penyusunan KUHP. Namun, ia tetap memberikan apresiasi kepada tim perumus karena menilai KUHP baru memuat nilai-nilai hak asasi manusia.

“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full, saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” kata Edward dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses