spot_img
spot_img

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Wajibkan Dapur Masak Setelah Tengah Malam dan Gunakan Air Galon

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperketat standar sanitasi dan keamanan pangan di seluruh dapur pelaksana. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban dapur MBG memasak setelah lewat tengah malam serta penggunaan air mineral dalam kemasan galon demi menjaga kualitas makanan bagi anak sekolah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Perpres Tata Kelola MBG telah rampung disusun dan tinggal menunggu momen penerbitan resmi oleh pemerintah. “Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, Perpres itu akan merinci tata kelola operasional MBG, mulai dari standar makanan yang layak disajikan, mekanisme pengawasan sanitasi, penanganan kasus keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan. “Air yang digunakan pada masak makan bergizi itu harus air yang bersertifikat atau boleh dikatakan air galonan atau isi ulang yang memang sudah melalui proses sertifikasi untuk menghasilkannya,” kata Dadan.

Iklan

Menurutnya, banyak kasus gangguan pencernaan peserta program MBG disebabkan oleh kualitas air yang buruk. Karena itu, penggunaan air bersih yang terstandar menjadi langkah preventif untuk mencegah pencemaran dan menjaga mutu makanan.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menambahkan, aturan baru tersebut juga akan melarang dapur MBG memasak sebelum pukul 00.00. Larangan ini diatur dalam Perpres Tata Kelola MBG agar makanan tidak basi saat dikirim ke sekolah-sekolah penerima manfaat. “Nanti ini akan masuk dalam Keppres bagian dari tata kelola bahwa tidak boleh memasak makanan di bawah jam 12,” kata Nanik dalam acara Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA  Prabowo: Tidak Boleh Ada Pemerintahan di Dalam Pemerintahan, Mafia Harus Disapu Bersih

Nanik menjelaskan, setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memasak berdasarkan jadwal pengiriman makanan untuk tiap jenjang sekolah. “Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri,” ujarnya.

Selain pengaturan waktu masak, BGN juga memperketat pengawasan terhadap dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar operasional. “Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu sampai selesai evaluasi. Berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” ungkap Nanik saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Ia menegaskan, BGN kini mewajibkan seluruh SPPG memasak dengan air mineral dalam kemasan galon, terutama bagi dapur yang belum memiliki sumber air bersih yang layak. “Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon sementara, sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas yang baik,” ucapnya.

Langkah ini diambil setelah sejumlah kasus keracunan MBG diduga disebabkan oleh kualitas air yang digunakan dalam proses memasak. “Kalau dari hasil lab, 72 persen kasus menurut Kemenkes itu bersumber dari masalah air. Kenapa Bandung Barat? Mungkin karena di sana pembuangan sampah dari Bandung banyak mengumpul di wilayah itu,” tutur Nanik.

Selain soal air, Perpres juga akan mengatur kapasitas dapur dalam memproduksi makanan agar tidak menimbulkan risiko makanan basi. “Untuk tahap pertama, dapur MBG akan memproduksi 500 hingga 1.000 porsi paket makan bergizi gratis. Setelah satu bulan dievaluasi, kapasitasnya bisa naik menjadi 2.500 sampai 3.000 porsi,” jelas Nanik.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Guru Soal Usia Pensiun, Sebut Tak Bisa Disamakan dengan Dosen

BGN juga memperkenalkan sistem pelaporan digital berbasis bukti visual untuk mengawasi ribuan dapur gizi di seluruh Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mengunggah foto dan video kegiatan operasional, mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, pengiriman, hingga kegiatan makan bersama di sekolah atau pesantren. “Kami menerapkan pengawasan berbasis bukti visual untuk memastikan seluruh kegiatan di dapur gizi benar-benar berjalan sesuai standar,” katanya, Jumat (24/10).

Menurut Khairul, laporan visual bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol pemerintah pusat untuk menilai kepatuhan pelaksana terhadap aturan dan standar keamanan pangan. “Kami bisa melihat aktivitas di lapangan secara real-time. Jika ada dapur gizi yang tidak aktif, tidak memasak, atau distribusi tidak sesuai waktu, akan langsung terdeteksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pelaporan digital itu juga terintegrasi dengan data keuangan dan dokumen pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap dua minggu, SPPG wajib mengunggah laporan lengkap berisi data penerima manfaat, nota pembelian bahan, serta bukti foto dan video kegiatan. “Tanpa laporan visual, pencairan tahap berikutnya tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Langkah digitalisasi ini, lanjut Khairul, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi pada program bantuan pemerintah. “Dengan bukti visual, tidak ada ruang untuk laporan fiktif. Setiap piring yang disajikan, setiap dapur yang beroperasi, kini bisa diawasi langsung oleh BGN,” pungkasnya. (*/Rel)

BACA JUGA  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Harusnya Masih di Penjara
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses