spot_img
spot_img

Peringatan HUT RI ke-80: Pemerintah Tegaskan Aturan dan Larangan Soal Bendera Merah Putih

Berikut aturan pasang Bendera Merah-Putih untuk perayaan HUT ke-80 kemerdekaan RI. (iStockphoto)

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing selama bulan Agustus 2025. Imbauan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditandatangani pada 28 Juli 2025. Surat edaran tersebut memuat tema, logo, serta partisipasi publik dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran itu, dikutip Kamis (31/7/2025).

Iklan

Pengibaran Bendera Merah Putih ini bukan sekadar simbol seremonial. Lebih dari itu, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan dan sebagai simbol semangat kebangsaan yang telah menyala selama delapan dekade Indonesia merdeka.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memperlakukan Bendera Merah Putih. Pemerintah menegaskan, ada aturan tegas yang mengatur penggunaan dan perlakuan terhadap simbol negara tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana dan denda yang tidak sedikit.

Ini 5 Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut adalah lima tindakan yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Merah Putih sebagaimana tercantum dalam Pasal 24:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
  5. Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
BACA JUGA  Putusan MK Tegaskan Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Pilkada Bersifat Mengikat, Bagja: “Rekomendasi Dianggap Sebagai Putusan”

Pelanggar Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Aturan sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang yang sama. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Sementara Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain seperti penggunaan bendera untuk keperluan iklan komersial atau penggunaan bendera yang rusak dan kusam. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Ini Ketentuan Ukuran dan Waktu Pengibaran Bendera

Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Berikut standar ukurannya:

200 cm x 300 cm untuk istana kepresidenan

120 cm x 180 cm untuk lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk ruangan dan kapal

30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara

20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum

10 cm x 15 cm untuk meja

Menurut Pasal 7, pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.

Setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera pada 17 Agustus. Selain itu, bendera juga dapat dipasang pada hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

BACA JUGA  Alinia Park & Resort – Destinasi Wisata Terlengkap & Terunik di Sumatera

Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap seluruh warga negara dapat menunjukkan rasa nasionalisme dan hormat terhadap simbol negara. Bukan hanya dengan mengibarkan bendera, tetapi juga dengan memastikan bahwa bendera dikibarkan secara benar, layak, dan penuh kehormatan.

Pemasangan bendera bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bentuk nyata cinta tanah air. Mari hormati simbol negara kita dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses