JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kehadiran Yaqut dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya.
“Beliau hadir,” kata pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, kepada wartawan, Jumat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pemanggilan Yaqut menjadi pemeriksaan pertamanya sejak KPK secara resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/1), penyidik telah memeriksa Gus Alex. Pemeriksaan tersebut turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara bersama auditor BPK,” kata sumber KPK.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain:
-
Rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur
-
Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
-
Rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok
-
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan itu telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun,” ungkap sumber di KPK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Yaqut maupun Gus Alex hingga kini belum ditahan. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan pemanggilan lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji—layanan publik yang menyentuh langsung kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia. (*/Rel)




