ALINIANEWS.COM (Bukittinggi) – Aksi perampasan paksa mobil terjadi di Jalan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Rabu (15/1/25) pukul 11.00 WIB. Korban, Yudi Erman, yang sedang mengendarai mobil pribadi merek Calya dengan nomor polisi BM 1837 AAH, dicegat oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak MayBank.
Kejadian bermula ketika korban melintas di SPBU Garegeh, di mana kedua pelaku mendekat dan meminta kunci mobil dengan alasan untuk memeriksa nomor rangka mesin kendaraan korban.
“Saya ikuti permintaan tersebut dan keluar dari mobil. Namun, setelah itu, pelaku langsung membawa mobil dan mengarahkan saya untuk mengikutinya dari belakang menuju kawasan Jambu Air, di samping kantor Adira,” jelas Yudi, Jumat (24/1/25).
Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat berdiskusi mengenai masalah angsuran mobil. Pelaku meminta korban untuk berkoordinasi dengan pihak MayBank terkait pembayaran, namun setelah dihubungi, pihak MayBank menolak pembayaran angsuran yang dimaksud. Meskipun demikian, pelaku tetap membawa pergi mobil korban.
Akibat tindakan perampasan ini, Yudi Erman mengalami kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp200 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestas Bukittinggi pada hari yang sama, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan mobil yang dirampas secara paksa.
“Kejadian langsung saya laporkan ke Polresta Bukittinggi pada hari itu juga. Saya merasa keberatan dengan perampasan paksa ini. Semoga pihak Aparat Penegak Hukum dalam menemukan pelaku dan memprosesnya secara Hukum secepat-cepatnya,” pungkas Yudi.
Perampasan kendaraan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polresta Bukittinggi kini tengah menyelidiki kasus ini dan berupaya untuk menangkap para pelaku yang telah meresahkan warga setempat. (at)