spot_img
spot_img

Perampasan Paksa Mobil di Bukittinggi, Korban Alami Kerugian Lebih dari Rp200 Juta

ALINIANEWS.COM (Bukittinggi) – Aksi perampasan paksa mobil terjadi di Jalan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Rabu (15/1/25) pukul 11.00 WIB. Korban, Yudi Erman, yang sedang mengendarai mobil pribadi merek Calya dengan nomor polisi BM 1837 AAH, dicegat oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak MayBank.

BACA JUGA  Kampung Inggris Alinia Gelar Lomba Bahasa Inggris Tingkat Regional dan Nasional: Cetak Generasi Unggul

Kejadian bermula ketika korban melintas di SPBU Garegeh, di mana kedua pelaku mendekat dan meminta kunci mobil dengan alasan untuk memeriksa nomor rangka mesin kendaraan korban.

“Saya ikuti permintaan tersebut dan keluar dari mobil. Namun, setelah itu, pelaku langsung membawa mobil dan mengarahkan saya untuk mengikutinya dari belakang menuju kawasan Jambu Air, di samping kantor Adira,” jelas Yudi, Jumat (24/1/25).

Iklan
WhatsApp Image 2025 01 24 at 17.37.53 e1737769836235
Wajah terduga pelaku yang sempat difoto oleh korban (Foto: dok. pribadi korban/Yudi Erman)
BACA JUGA  Kampung Inggris Alinia Hadirkan Program Pembelajaran Inovatif: Kolaborasi Sekolah dan Bootcamp Eksklusif di Alinia Park & Resort Dharmasraya

Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat berdiskusi mengenai masalah angsuran mobil. Pelaku meminta korban untuk berkoordinasi dengan pihak MayBank terkait pembayaran, namun setelah dihubungi, pihak MayBank menolak pembayaran angsuran yang dimaksud. Meskipun demikian, pelaku tetap membawa pergi mobil korban.

Akibat tindakan perampasan ini, Yudi Erman mengalami kerugian yang diperkirakan lebih dari Rp200 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestas Bukittinggi pada hari yang sama, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan mobil yang dirampas secara paksa.

“Kejadian langsung saya laporkan ke Polresta Bukittinggi pada hari itu juga. Saya merasa keberatan dengan perampasan paksa ini. Semoga pihak Aparat Penegak Hukum dalam menemukan pelaku dan memprosesnya secara Hukum secepat-cepatnya,” pungkas Yudi.

WhatsApp Image 2025 01 24 at 17.36.31 e1737769751834
Surat Tanda Penerimaan Laporan ke Polresta Bukittinggi (Foto: dok pribadi korban/Yudi Erman)
BACA JUGA  Kampung Inggris Alinia Hadirkan Program Unggulan di Rakor K2MTs se-Sumatera Barat
Perampasan kendaraan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Polresta Bukittinggi kini tengah menyelidiki kasus ini dan berupaya untuk menangkap para pelaku yang telah meresahkan warga setempat. (at)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses