Gedung DPRD Kota Solok
SOLOK, ALINIANEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Solok. Sebesar Rp367.361.820 kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas ditemukan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Solok. Ironisnya, hingga saat ini masih terdapat Rp232.381.820 yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dari total anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp39,79 miliar, telah direalisasikan Rp36,77 miliar atau 92,39% dari pagu. Namun realisasi tersebut ternyata penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

3 Sumber Pemborosan Uang Negara
BPK membeberkan tiga temuan utama dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas:
- Biaya Penginapan Fiktif: Rp175,25 Juta
Ditemukan 25 pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat perbedaan hari menginap dan nilai yang dibayarkan dibandingkan catatan hotel. - Tarif Hotel Di-markup: Rp145,49 Juta
Pembayaran penginapan dilakukan dengan tarif mendekati pagu maksimal jabatan, bukan tarif resmi hotel.
Konfirmasi ke tiga hotel (GJ, GE, dan SAK) menunjukkan selisih signifikan antara harga yang dibayarkan dan tarif sebenarnya. Total kelebihan mencapai Rp145,49 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
Hotel Pelaksana Dibayar (Rp) Tarif Resmi (Rp) Kelebihan (Rp)
GJ Hotel 4 33.600.000 18.000.000 15.600.000
GE Hotel 11 115.200.000 34.908.480 80.291.520
SAK Hotel 8 91.600.000 42.000.000 49.600.000
Total 23 240.400.000 94.908.480 145.491.520
- Perjalanan Dinas Tak Sesuai Fakta: Rp46,61 Juta
Ada pelaksana yang tidak berangkat atau jumlah hari dinas yang dipalsukan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Total kerugian negara dari temuan ini mencapai Rp46,61 juta.
Menanggapi temuan ini, Wali Kota Solok melalui Sekretaris DPRD menyatakan sepakat dengan hasil audit BPK. Sebelum laporan resmi dirilis, Sekretariat DPRD telah menyetor Rp134.980.000 ke RKUD berdasarkan 18 bukti STS pada 14 Mei 2025.
Namun, masih tersisa Rp232.381.820 yang belum dikembalikan dan menjadi kewajiban yang harus segera ditindaklanjuti.
BPK Desak Tindakan Tegas
BPK merekomendasikan langkah-langkah konkret kepada Wali Kota Solok:
- Memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas.
- Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk lebih cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
- Menindaklanjuti dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp232 juta sesuai aturan hukum yang berlaku. (Sumber: LHP BPK RI 2024)