spot_img
spot_img

Penyidikan Rampung, KPK Segera Limpahkan Berkas 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara dan menjadwalkan pelimpahan tahap II pada Kamis (18/12/2025).

“Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Iklan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 tersangka utama, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)

  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator

  9. Supriadi, Koordinator

  10. Temurila, pihak PT KEM Indonesia

  11. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia

KPK mengungkapkan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya sekitar Rp275 ribu, diduga melonjak hingga Rp6 juta per sertifikat.

BACA JUGA  DPW HMD Gemas Sumbar Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan terhadap Mitra MBG

Dari selisih biaya tersebut, penyidik menemukan aliran dana ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp81 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (11/12).

Ketiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap (CFH), Haiyani Rumondang (HR), dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). Ketiganya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Budi menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari unsur Kemnaker maupun pihak swasta. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, aset properti, hingga puluhan kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Penangkapan tersebut sempat menghebohkan publik karena menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari pengurusan sertifikasi K3 tersebut. (*/Rel)

BACA JUGA  Di Tengah Kelangkaan Susu, Oknum SPPI Diduga Cawe-Cawe Bisnis Pengadaan SPPG
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses