JAKARTA, ALINANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan praktik manipulatif dalam proses pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Dalam penyelidikan yang masih berlangsung, lembaga antirasuah menemukan indikasi bahwa sebidang lahan yang seharusnya tercatat sebagai aset negara “diakui” sebagai milik pribadi, lalu dijual kembali kepada negara sehingga berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran dan kerugian negara.
Kecurigaan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan kepada wartawan. “Jadi nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu, ya, dalam proses pengadaan lahan,” ujar Budi pada Senin (17/11). Menurut Budi, indikasi pengondisian kepemilikan dan kemungkinan mark-up harga masih didalami, sehingga KPK belum membeberkan nama atau lokasi yang diperiksa publik.
Modus yang Diduga: Negara Membeli Kembali Asetnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memperjelas pola yang tengah ditelisik penyidik. Ada oknum yang mengakui tanah milik negara sebagai aset pribadi, lalu menjualnya kembali kepada negara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Whoosh kadang pada harga yang diduga melampaui nilai pasar. “Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” kata Asep.

Asep menegaskan bahwa beberapa lahan yang berstatus negara semestinya tidak membutuhkan pembayaran — misalnya kawasan hutan yang bisa dikonversi dengan lahan lain. “Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” jelasnya, memberi gambaran bahwa ada alternatif administratif yang seharusnya ditempuh alih-alih membeli kembali aset negara.
Penyelidikan Belum Menemukan Nama Pelaku
KPK masih berada pada tahap penyelidikan yang intensif: meminta keterangan dari berbagai pihak, mengumpulkan dokumen, dan melakukan analisis forensik atas data pertanahan. “Sudah lumayan ya, yang diminta keterangan sudah cukup banyak dan ini masih terus dilakukan,” kata Budi, menandakan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah sumber namun belum mengumumkan langkah lanjutan.
Lembaga antirasuah menegaskan bila ditemukan unsur pidana atau keuntungan yang diraup dari mark-up dan penjualan lahan negara, pihak yang mengambil keuntungan akan diminta mengembalikan kerugian kepada negara dan dikenai proses hukum sesuai ketentuan.
KPK menegaskan fokus penyelidikan adalah pada aspek korupsi dalam pengadaan lahan, bukan operasional moda Whoosh. Asep menyatakan penyelidikan tidak dimaksudkan untuk mengganggu jalannya proyek yang sudah berjalan. Namun, pengungkapan modus ini menambah tekanan publik terhadap transparansi biaya pembebasan lahan isu yang sebelumnya sudah disorot sejumlah pihak, termasuk tokoh publik yang menilai terdapat indikasi pembengkakan anggaran.
Para pengamat tata kelola dan hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara besar di sektor infrastruktur. Mengingat skala Whoosh sebagai proyek strategis nasional dan keterlibatan anggaran publik yang besar, mereka menyerukan audit forensik terhadap dokumen pertanahan, verifikasi status aset negara, serta keterbukaan proses penetapan harga pembebasan lahan.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku pelaksana proyek, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan pihaknya menghormati dan akan kooperatif terhadap permintaan keterangan dari KPK. “KCIC akan menghormati semua proses KPK,” kata Eva.
Mengapa Kasus Ini Penting
Jika terkonfirmasi, skema penjualan kembali tanah negara bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek infrastruktur strategis. Selain potensi kerugian negara, praktik semacam itu membuka celah bagi penataan dokumen pertanahan yang disengaja demi keuntungan segelintir pihak.
KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut bila hasil penyelidikan telah mengarah pada bukti cukup untuk meningkatkan status perkara. Sementara itu, publik dan pihak terkait diminta menunggu hasil penegakan hukum yang berbasis bukti, agar langkah selanjutnya memenuhi standar akuntabilitas dan kepastian hukum. (*/Rel)




