spot_img
spot_img

Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana Resmi Dihentikan

ALINIANEWS.COM (Padang) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi menghentikan penyelidikan atas kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang melibatkan tim forensik independen dan keluarga korban.

BACA JUGA  Ketua PSKBI: Polri Garda Terdepan, Jangan Abaikan Masalah Masyarakat
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan tidak ada bukti pemukulan atau penganiayaan pada jenazah Afif.

“Hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi ini memutuskan bahwa kasus ini akan di-SP2 lidik,” ujar Suharyono saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12). Dikutip dari kumparan.com.

Dalam penyelidikan, tim forensik independen menyimpulkan bahwa penyebab kematian Afif adalah jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras, bukan akibat penganiayaan. “Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya, tidak kurang dari 15 dokter forensik, menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan,” kata Suharyono kepada kumparan.com.

Iklan

Suharyono juga menegaskan bahwa tubuh korban yang menghantam benda keras menjadi penyebab kematian. “Tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Hotel Aruss Semarang Disita Polisi Terkait Pencucian Uang Judi Online

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik) dilakukan agar kasus ini tidak menggantung dan memberikan kepastian hukum.

Suharyono menyatakan, “Andaikata nanti ke depan ada novum atau bukti-bukti baru yang kuat terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik.”

Dilansir sumsel.idntimes.com, dari Pihak Kepolisian memastikan bahwa jika ditemukan bukti baru, penyelidikan dapat dibuka kembali. “Silakan nanti kalau ada bukti baru langsung datangi penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut,” ujar Suharyono.

Sebelum keputusan ini diambil, gelar perkara melibatkan keluarga korban untuk memastikan transparansi. “Nanti kita akan lakukan SP2 lidik. Karena belum dilakukan penyidikan, maka itu tidak dinyatakan SP3 seperti biasanya,” jelas Suharyono. (at)

BACA JUGA  Briptu WR Ditangkap, Uang Rp 900 Juta Diduga untuk Judi Online

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.