ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tony Irfan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said dalam sidang amar putusan yang digelar pada Jumat (27/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Dikutip dari CNN Indonesia, Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 58,84 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp35,52 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik Budi Said akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, Budi Said akan dikenakan pidana tambahan selama delapan tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta penggantian uang kerugian sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun. (my)