JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court dan salinannya telah disampaikan kepada kedua belah pihak.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan perkara perceraian tersebut sejak awal didaftarkan dan diproses secara elektronik, termasuk hingga tahap putusan.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Ikhwan, Rabu (7/1/2026).

Ikhwan menegaskan, salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sesuai ketentuan karena perkara perceraian termasuk perkara privat dan persidangannya digelar tertutup.
“Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.
Meski gugatan telah dikabulkan, Ikhwan menyebut putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan atas putusan majelis hakim.
Terkait pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak merinci secara detail. Namun, ia memastikan keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Sebelum putusan dijatuhkan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menempuh proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil sendiri telah terdaftar di PA Bandung sejak Desember 2025. Sidang putusan dijadwalkan dan dilaksanakan secara e-court pada Rabu (7/1/2026).
Ridwan Kamil kemudian mengonfirmasi langsung putusan tersebut kepada publik melalui keterangan tertulis. Ia menyampaikan pernyataan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perceraiannya dengan Atalia Praratya.
“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Ridwan Kamil menyatakan perpisahannya dengan Atalia, setelah 29 tahun membina rumah tangga, dilakukan tanpa konflik dan tekanan dari pihak mana pun.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” ungkapnya. (*/Rel)




