spot_img
spot_img

Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK Picu Polemik, DPR dan MKMK Bersilang Pendapat

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR memicu kontroversi dan berujung pada ketegangan antara DPR dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kisruh bermula menjelang pensiunnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief dalam Rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Kamis (21/8/2025). Sehari sebelumnya, Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR sebagai satu-satunya calon usulan DPR.

Namun pada Januari 2026, DPR berbalik arah dan mencalonkan Adies Kadir sebagai pengganti Arief. Sebelum ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi, Adies merupakan Wakil Ketua DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar.

Iklan

Nama Adies sempat menjadi sorotan publik dalam gelombang demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025. Ia dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah DPR. Meski demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Adies tidak bersalah dan ia kembali aktif. Sejak kembali aktif, ia tidak lagi tampil di hadapan publik maupun memberikan wawancara media. Ia juga disebut telah mengundurkan diri dari Partai Golkar sebelum mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi.

Usulan Adies disetujui delapan fraksi di Komisi III DPR. Proses fit and proper test berlangsung singkat tanpa pendalaman oleh anggota komisi dan tak lebih dari 30 menit.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Kan kita sudah kenal beliau [Adies],” ujar anggota Komisi III DPR, Safaruddin usai rapat di DPR, Senin (26/1).

Sehari berselang, DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (27/1) menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan Adies memenuhi syarat secara akademik dan pengalaman. Ia menilai latar belakang Adies memadai untuk menduduki jabatan hakim konstitusi.

“Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

Pada Kamis (5/2), Adies membacakan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Seusai pelantikan, ia enggan menanggapi polemik pencalonannya.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silahkan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” kata Adies.

Ia juga menyatakan siap mundur dari panel hakim dalam perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar dan menegaskan di Mahkamah Konstitusi terdapat aturan yang mengatur hakim mundur apabila terdapat potensi konflik kepentingan.

BACA JUGA  HIPMI Minta Impor 105.000 Pikap India untuk KDMP Ditinjau Ulang, Dorong Produksi Lokal

Sehari setelah pelantikan, Adies dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). CALS menilai proses seleksi Adies janggal dan tidak sesuai prosedur.

Salah satu anggota CALS, Yance Arizona, menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak pantas, termasuk pergantian dari Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui DPR.

Yance juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan luas dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ucap dia.

DPR merespons laporan tersebut dengan mengundang Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam rapat Komisi III pada Rabu (18/2). Dalam rapat itu, sejumlah anggota dewan mengkritik Palguna karena tidak membuka status laporan terhadap Adies.

Palguna menolak membuka substansi laporan dan menegaskan kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari independensi MKMK.

“Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak,” kata Palguna dalam rapat.

Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna ke-14 penutupan masa sidang III, DPR menyatakan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

“Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum,” kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna.

Komisi III menegaskan MKMK harus konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Menanggapi hal tersebut, Palguna menyatakan MKMK memiliki rujukan hukum tersendiri.

“Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain,” kata Palguna saat dikonfirmasi, Senin (23/2).

Ia memastikan MKMK tetap memproses laporan tersebut dan akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.

“Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya,” ucap dia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses