spot_img
spot_img

Pemprov Sumbar Belum Kembalikan Dana Jasa Giro BOS SD/SMP Pesisir Selatan Tahun 2018

PADANG, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga akhir 2023 belum melakukan pemindahbukuan dana bunga atau jasa giro dari rekening BOS SD/SMP Tahun 2018 yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Dana senilai Rp39.343.470,00 itu sebelumnya salah dikirim ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akibat kekeliruan penulisan tujuan transfer.

Pengembalian dana jasa giro tersebut semula diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-970-2019 tentang Penetapan Besaran Belanja Tidak Terduga untuk pembayaran pengembalian dana BOS SD/SMP ke 19 kabupaten/kota. Total dana yang ditransfer saat itu mencapai Rp515.676.020.00.

Namun, pada tanggal 23 Desember 2019 terjadi kesalahan transfer, di mana dana milik Pesisir Selatan justru masuk ke kas Kabupaten Solok Selatan. Setelah dilakukan klarifikasi dan permintaan pengembalian melalui surat resmi pada Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akhirnya mengembalikan dana tersebut ke kas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 6 September 2021.

Iklan

Sayangnya, dana tersebut belum juga dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hingga akhir 2023. Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2014 yang mewajibkan kewajiban jangka pendek diselesaikan dalam waktu maksimal 12 bulan sejak tanggal pelaporan.

BPK menyatakan bahwa keterlambatan ini menyebabkan penyajian utang pengembalian jasa giro kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjadi tidak tepat. Selain itu, pemerintah kabupaten juga tidak dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pendidikan.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Nilai Keberatan Pemprov Sumbar ke PTUN Cacat Hukum

Permasalahan ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dari Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah serta kurang cermatnya Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan dalam menangani dana BOS SD/SMP.

Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala BPKAD telah menyatakan sepakat atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan agar Pemprov segera mengembalikan dana tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui mekanisme penganggaran yang tepat, serta menginstruksikan peningkatan kecermatan dalam pengelolaan dana serupa di masa mendatang. (Sumber LHP BPK 2023)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses