spot_img
spot_img

Pemkot Bukittinggi Tutup Stasiun Lambung, Alasan Efisiensi Anggaran dan Pendapatan yang Tidak Sebanding

Stasiun Lambung (Food Court) yang berada di lahan milik PT KAI, diputus kontrak oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, Rabu (28/5/2025).

BUKITTINGGI, ALINIANEWS.COM – Baru Setahun yang lalau Erick Thohir resmikan Stasiun Lambuang, kini nasibnya akan ditutup Pemkot Bukittinggi, hal itu dilakukan pemerintah Kota Bukittinggi menimbang kepada efisiensi anggaran serta keberadaan dari Stasiun Lambung yang belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dan anggota DPR RI, Andre Rosiade telah meresmikan Stasiun Lambuang yang berlokasi di bekas Stasiun Kereta Api Bukittinggi, pada (6/3/2024). Pada Peresmian, Stasiun Lambuang diharapkan akan dapat menjadi pusat kuliner yang terbesar di Sumatra Barat (Sumbar).

Iklan

Stasiun KA Bukittinggi milik PT KAI, dengan luas sekitar 20.000 meter persegi sudah tidak beroperasi sejak tahun 1986. Pembangunan Stasiun Lambung melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan dan BUMN, yaitu BNI dan PT PLN yang membantu dalam pembangunan dan kelengkapan pusat kuliner ini.

kini, lokasi yang diharapkan jadi pusat kuliner (food court) sudah tidak lagi berumur panjang karena Pemerintah Kota Bukittinggi dipastikan tidak memperpanjang kontrak Stasiun Lambuang atau pusat kuliner, yang merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.

Pemkot Bukittinggi menyampaikan bahwa tidak di Perpanjangnya kontrak Stasiun Lambung karena efisiensi anggaran dan efek dari Stasiun yang tidak begitu berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Sumbar Belum Kembalikan Dana Jasa Giro BOS SD/SMP Pesisir Selatan Tahun 2018

“Benar, tidak kami perpanjang kontraknya. Alasan efisiensi dan keberadaannya belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Pj Sekdako Bukittinggi, Al Amin, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bukittinggi Al Amin, menurutnya, Pemko Bukittinggi hanya mendapatkan retribusi dari pedagang yang berjualan di Stasiun Lambuang, sehingga biaya sewa atau kontrak membebankan APBD Bukittinggi.

“Pemko Bukittinggi membayar kontrak satu tahun sebesar Rp2,3 miliar ke PT KAI, untuk menggunakan lahan milik BUMN itu, sedangkan setelah operasional berjalan satu tahun, tidak mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya, Rabu (28/5/2025).
Al Amin juga menambahkan bahwa pendapatan dari Stasiun Lambung tidak mencukupi untuk membayar kontrak lahan, bahkan untuk biaya operasional untuk biaya kebersihan dan perawatan tidak mencukupi.

“Jangankan untuk membayar kontrak, untuk biaya operasional saja seperti kebersihan dan perawatan, itu tidak tercukupi. Begitu juga perputaran uang di Stasiun Lambuang itu jauh dari angka kontraknya”, ucapnya.

Saat ini, kondisi Stasiun Lambuang memang sepi sehingga Pemkot Bukittinggi mengkhawatirkan lokasi itu rawan tindakan kriminal. “Daripada nantinya timbul masalah baru seperti tindakan kriminal, lebih baik dikembalikan ke PT KAI,” kata Al Amin.
Dengan tidak diperpanjang kontrak Stasium Lambung oleh Pemkot Bukittinggi, Stasiun Lambuang itu ditutup dan lahannya dikembalikan ke PT Kereta Api sebagai pemilik lahan. (CHL/CHL)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses