spot_img
spot_img

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Perpres 115/2025 Mulai Dijalankan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah resmi mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Implementasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan program unggulan pemerintah tersebut berjalan semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa Perpres tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan MBG.

“Kami menyelesaikan rapat perdana sebagai kick off implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025, menyusul Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang menetapkan Menteri Koordinator (Menko) Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas kementerian/lembaga,” ujar Zulhas, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/12/2025).

Iklan

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan sosialisasi masif terkait Perpres tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar implementasinya berjalan seragam.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menuturkan bahwa pemerintah tengah memperkuat efektivitas Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu langkahnya adalah penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.

“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilakukan, mengingat KPPG adalah ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujar Rini.

BACA JUGA  KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Impor

Ia menambahkan, fungsi KPPG juga ditingkatkan agar lebih optimal dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai amanat Perpres 115/2025.

Rini memaparkan bahwa penguatan tata kelola program MBG akan didukung dengan sejumlah regulasi baru. Di antaranya:

  1. Perpres Perubahan atas Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, yang menjadi dasar penyesuaian struktur organisasi BGN. Revisi ini telah rampung dan menunggu penetapan Presiden.

  2. Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT, yang akan menjadi landasan operasional lembaga.

  3. Penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai standar pelaksanaan program di seluruh daerah.

Pemerintah juga menyiapkan penyusunan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendorong sinkronisasi pemenuhan gizi nasional.

Sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik, pemerintah menempatkan pemanfaatan data sebagai fondasi utama perencanaan program MBG. Rini menyebut sistem perencanaan harus berbasis data kependudukan dan data geospasial yang terintegrasi.

“Karena itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengelolaan data dan sistem informasi juga melibatkan sejumlah instansi kunci, seperti Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bappenas, serta BSSN. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia.

BACA JUGA  BGN Bantah MBG TV, Tegaskan Tak Pernah Inisiasi atau Beri Mandat

Dengan serangkaian langkah tersebut, pemerintah optimistis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis semakin terstruktur dan terukur sehingga mampu menjangkau seluruh sasaran secara tepat dan efisien. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses