JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan ini lahir karena pemda kerap mengalami kekurangan kas, terutama pada awal dan akhir tahun anggaran. “Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, pemda kekurangan uang. Ya, untuk itu saja,” ujarnya usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, pinjaman tersebut bersifat jangka pendek, untuk menjaga arus kas daerah tetap stabil tanpa harus mengganggu program pembangunan. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan pinjaman jangka panjang apabila dibutuhkan untuk pembiayaan proyek strategis daerah.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kalau butuh jangka panjang, selama proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” tambahnya.
Purbaya menegaskan, pinjaman dari pemerintah pusat tidak akan membebani APBN karena akan dipotong langsung dari alokasi anggaran daerah yang bersangkutan. “Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” ucapnya.
Kendati demikian, ia mengaku mekanisme detail dan skema pembiayaan masih dalam tahap pembahasan. “Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup aja untuk kebutuhan jangka pendek. Tapi saya belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi PP-nya,” kata Purbaya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pinjaman ini akan memiliki bunga rendah. “Pinjaman dari pemerintah pusat kepada daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi daerah yang bunganya rendah,” ujarnya.
Deni menambahkan, tingkat bunga tersebut belum diatur dalam PP 38/2025 dan akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden tentang Kebijakan Pemberian Pinjaman. Ketentuan teknis lain, termasuk perjanjian antara pemerintah pusat dan daerah, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Adapun Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa penerbitan PP 38/2025 memberikan dasar hukum baru bagi pemerintah pusat untuk bertindak sebagai kreditur bagi pemda, BUMN, maupun BUMD.
“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Febrio menjelaskan, pihaknya masih menghitung batas maksimal pinjaman yang bisa diberikan ke masing-masing pihak. “Masalah besarannya nanti kita hitung, sesuai dengan permintaannya saja,” katanya.
Berdasarkan PP 38/2025, pemerintah pusat berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendukung berbagai kegiatan seperti penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, serta program strategis pemerintah pusat.
PP tersebut juga menegaskan, setiap pinjaman yang diberikan harus memperoleh persetujuan DPR RI, karena masuk dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pinjaman sendiri bersumber sepenuhnya dari APBN dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kehati-hatian,” bunyi Pasal 3 peraturan tersebut.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah berharap pembiayaan dari APBN dapat membantu daerah menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa menambah beban fiskal jangka panjang. (*/Rel)




