spot_img
spot_img

Pelajaran dari OTT Abdul Wahid: dari “Bancakan” ke Transparansi Anggaran Daerah

Oleh: Musfi Yendra

[Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat]

Peringatan keras Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian beberapa waktu lalu kepada seluruh gubernur di Indonesia menjadi alarm nasional bagi tata kelola keuangan publik di daerah.

Iklan

Dalam pernyataannya, Tito menegaskan agar para kepala daerah berhenti memperlakukan anggaran sebagai “bancakan” — ajang bagi kepentingan pribadi dan kelompok. Ia menuntut agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah digunakan dengan benar, efisien, dan berpihak pada masyarakat.

“Gunakan anggaran dengan benar, jangan dijadikan bancakan. Kalau salah gunakan, konsekuensinya jelas hukum akan berjalan,” tegasnya. Peringatan itu disampaikan usai evaluasi pemerintah terhadap efektivitas Transfer ke Daerah (TKD) yang akan mengalami penyesuaian pada tahun anggaran 2026.

Tito meminta kepala daerah agar tidak reaktif terhadap kebijakan nasional, melainkan bersikap konstruktif, kreatif, dan bertanggung jawab dalam membangun daerah.

Pernyataan tegas Mendagri ini muncul di tengah keprihatinan publik terhadap berbagai kasus penyalahgunaan keuangan daerah yang terus berulang. Salah satunya adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menangkapnya karena dugaan menerima suap dan gratifikasi dari proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Peristiwa ini kembali membuka mata bahwa praktik “bancakan” masih menjadi penyakit kronis di banyak daerah. Pengelolaan keuangan publik yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru kerap dijadikan sumber keuntungan pribadi dan politik.

Kasus Abdul Wahid bukanlah yang pertama. Sejak 2004, KPK telah menjerat lebih dari 150 kepala daerah dengan pola korupsi yang nyaris sama: penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, pengaturan tender, dan suap proyek.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa masih ada jarak lebar antara prinsip transparansi yang diatur dalam regulasi dan kenyataan di lapangan. Padahal, setiap kepala daerah sejatinya adalah pengelola amanah rakyat, bukan pemilik kekuasaan atas uang negara.

Di sinilah relevansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi sangat penting. UU ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik disusun, dialokasikan, dan digunakan.

Dalam Pasal 3 huruf d, disebutkan bahwa salah satu tujuan UU KIP adalah “mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Artinya, keterbukaan informasi publik bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga mekanisme pengawasan sosial yang konkret. Bila publik dapat mengakses dokumen APBD, laporan keuangan, dan progres pembangunan secara terbuka, maka peluang terjadinya bancakan akan semakin kecil.

Sayangnya, implementasi UU KIP di daerah masih jauh dari ideal. Banyak pemerintah daerah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi dengan baik. Tidak sedikit pula yang masih menganggap informasi anggaran sebagai “rahasia negara” dan menolak memberikan akses kepada publik atau media.

Dalam ruang gelap seperti inilah praktik bancakan tumbuh subur. Ketika informasi ditutup, partisipasi publik melemah, dan pengawasan menjadi tumpul.

Padahal, keterbukaan adalah benteng terbaik melawan korupsi. Ketika laporan realisasi APBD, daftar proyek, hingga proses tender diumumkan secara proaktif dan terbuka, ruang gelap bagi manipulasi akan menyempit. Masyarakat dapat menjadi pengawas aktif, sementara pejabat publik akan berpikir dua kali untuk melakukan penyimpangan.

Kementerian Dalam Negeri kini tengah memperkuat sistem pelaporan digital agar transaksi keuangan daerah bisa diawasi secara real time. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip good governance pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tito juga menekankan bahwa efisiensi bukan berarti pemangkasan pelayanan, melainkan peningkatan hasil dengan biaya yang efektif. Kepala daerah didorong agar lebih kreatif, inovatif, dan tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat.

Pemangkasan anggaran harus dibarengi inovasi. Pandangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik bukan hanya tentang berhemat, tetapi tentang menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Peringatan Mendagri ini sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya Cita Ketujuh, yaitu “Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.”

Pemerintahan baru ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama reformasi birokrasi. Melalui konsep open government dan digitalisasi tata kelola, Prabowo–Gibran berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Semua data anggaran, baik pusat maupun daerah, diarahkan untuk bisa diakses publik dengan mudah melalui sistem digital yang terintegrasi.

Selain aspek teknologi, Asta Cita juga menekankan pentingnya revolusi mental birokrasi membentuk aparatur yang jujur, disiplin, dan melayani rakyat. Keterbukaan tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal moralitas pejabat publik. Kepala daerah yang baik bukan yang pandai berpolitik, tetapi yang berani transparan.

Kasus OTT Gubernur Riau harus menjadi cermin bagi semua kepala daerah bahwa tanpa keterbukaan, kekuasaan mudah tergelincir. Korupsi bukan semata kesalahan individu, tetapi kegagalan sistem yang menutup diri dari kontrol publik.

Jika setiap laporan keuangan, kontrak proyek, dan realisasi anggaran dapat diakses masyarakat, maka ruang bancakan akan menghilang dengan sendirinya. UU KIP dan semangat Asta Cita Prabowo–Gibran harus berjalan beriringan membangun sistem _transparency by design dimana keterbukaan menjadi prinsip dasar, bukan sekadar kewajiban administratif.

Kini saatnya kepala daerah menjadikan keterbukaan sebagai panglima, bukan sekadar slogan. Setiap rupiah dari uang rakyat adalah amanah, bukan bancakan. Transparansi harus dipahami bukan sebagai beban birokrasi, tetapi sebagai jembatan kepercayaan antara pemerintah dan rakyat. Sebab tanpa kepercayaan, pembangunan tidak akan memiliki makna.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses