spot_img
spot_img

Pegawai Jiwasraya: Ada Rapat Tertutup untuk “Sembunyikan” Insolvensi, Semua Pegawai Tahu Kondisi Perusahaan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Kepala Seksi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, memberi kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agustin menyatakan ada pertemuan tertutup pada awal 2008 yang membahas upaya menyembunyikan kondisi insolvensi Jiwasraya dari nasabah dan publik — dan bahwa kondisi kebangkrutan itu diketahui luas oleh pegawai perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Agustin saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (4/11/2025). Sidang mengadili mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, yang didakwa jaksa merugikan keuangan negara sekitar Rp90 miliar.

Ketua majelis hakim Sunoto menanyakan apakah benar ada pertemuan tertutup pada Februari–Maret 2008 di kantor BUMN yang dihadiri pejabat Kementerian BUMN, direksi Jiwasraya, dan Isa. Agustin menjawab bahwa dirinya menerima dokumen dan informasi terkait pertemuan itu dan mengetahui adanya dinamika insolvensi di perusahaan pada saat tersebut.

Iklan

“Saya pada saat itu juga diberikan dokumen atau informasi seperti itu Yang Mulia. Jadi begini Yang Mulia, pada saat tempus tersebut, 2008 saya masih sebagai kepala seksi. Nah, dinamika di dalam perusahaan saat itu, karena saya sebagai kepala seksi ya memang kita tahu, pada saat itu mulai insolvensi, semua pegawai Jiwasraya tahu. Nah, adapun sampai Februari 2008 ya saya dengar-dengar aja pada saat itu Yang Mulia. Jadi tidak secara detail isinya kemudian seperti apa,” ujar Agustin di persidangan.

BACA JUGA  Pemerintah Siapkan Program Besar Peternakan Ayam untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Hakim lalu menegaskan kembali soal tuduhan bahwa pertemuan itu untuk membahas langkah-langkah menyembunyikan insolvensi dari publik. Agustin menegaskan bahwa kondisi insolvensi memang tidak tercermin dalam pembukuan per Desember 2007. “Jadi insolvensi itu tidak terlihat di laporan keuangan,” katanya.

Kesaksian Agustin menjadi bagian penting dalam persidangan yang menjerat Isa. Jaksa menuduh Isa bersama sejumlah mantan direksi Jiwasraya — yang beberapa di antaranya telah dipidana — melakukan praktik yang merugikan keuangan negara. Dalam surat dakwaan disebutkan Isa diduga menyetujui produk asuransi pada masa ketika Jiwasraya sudah dalam kondisi bangkrut, serta mengarahkan penempatan reasuransi ke perusahaan luar negeri yang kemudian dinilai memperkaya pihak-pihak tertentu.

Jaksa menilai perbuatan Isa turut memberi keuntungan kepada dua perusahaan reasuransi, yakni Provident Capital Ltd sekitar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sekitar Rp40 miliar. Total kerugian negara yang dituduhkan mencapai Rp90 miliar. Atas perbuatannya, Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesaksian Agustin menambah lapisan baru pada gambaran kasus panjang Jiwasraya, yang sejak beberapa tahun lalu menjadi sorotan karena masalah investasi dan kewajiban kepada pemegang polis. Saksi lain, dokumen, serta bukti elektronik yang telah disita penyidik sebelumnya menjadi rujukan jaksa dalam menyusun dakwaan.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi lain. Publik menanti perkembangan perkara yang menyangkut ruang kepercayaan nasabah dan tata kelola perusahaan asuransi milik negara — serta implikasi hukum bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam keputusan investasi dan reasuransi yang merugikan Jiwasraya.(*/Rel)

BACA JUGA  Politisi NasDem Persilakan KPK Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Proyek Whoosh, PKS Ingatkan Risiko APBN
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses