spot_img
spot_img

PDI-P Larang Kader “Main Proyek” MBG, Terbitkan Surat Edaran Rahasia dan Ancam Sanksi Tegas

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melarang keras seluruh kadernya terlibat dalam praktik perburuan rente pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai pemenang suara terbanyak Pemilu 2024 itu menegaskan tidak boleh ada komersialisasi dalam program yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-P bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Berdasarkan salinan yang diterima Kompas.com, surat itu bersifat rahasia dan ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN, termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang berasal dari pajak rakyat.

Iklan

“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.

DPP PDI-P secara eksplisit melarang seluruh kader pada tiga pilar partai—struktural, legislatif, dan eksekutif—memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian salah satu poin instruksi dalam surat tersebut, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tak hanya melarang, partai juga mewajibkan kader menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai,” sambung isi surat itu.

PDI-P juga meminta seluruh kader mengawal pelaksanaan MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” bunyi surat tersebut.

Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap kader yang melanggar instruksi.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat.

Penerbitan edaran tersebut, menurut DPP PDI-P, dilatarbelakangi berbagai masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Laporan itu mencakup ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Secara kelembagaan, PDI-P menegaskan bahwa penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Politikus PDI-P, Guntur Romli, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menegaskan, instruksi itu bersifat internal dan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi terkait keterlibatan kader dalam bisnis MBG.

BACA JUGA  Menkop: Prinsip Koperasi Selaras Nilai Islam, Sempat Bergeser Usai Intervensi IMF

“Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam ‘bisnis’ MBG. Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” kata Guntur, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, surat tersebut juga merespons kabar yang menyebut ada kader partai politik yang memiliki dapur MBG.

“Dengan demikian partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, PDI-P menegaskan posisinya untuk mengawal ketat program MBG agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi ladang kepentingan pribadi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses